Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Satgas TKI Tak Perlu Dibentuk!

Kompas.com - 24/06/2011, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM Jimly Asshidiqqie mengatakan, untuk membenahi berbagai permasalahan warga negara Indonesia, khususnya tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pemerintah tidak perlu membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Pembentukan itu justru akan dapat membuat lembaga-lembaga yang sudah dibentuk terkait permasalahan tersebut akan berjalan tidak maksimal.

"Lebih baik mengefektifkan lembaga-lembaga yang sudah ada saja, seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), mereka itu dibentuk untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan juga. Jika satgas itu tetap dibentuk, akibatnya justru dapat menimbulkan disfungsi dan persoalan siapa yang mengerjakan masalah-masalah itu semua," kata Jimly di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, untuk mengefektifkan lembaga-lembaga yang sudah ada, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan koordinasi, baik dengan beberapa instansi terkait, seperti pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum. Namun, dia menilai, untuk melakukan hal itu harus dibarengi dengan usaha-usaha khusus agar dapat berjalan baik.

"Contohnya, efektifkan Komnas HAM yang sudah ada sebagai sebuah lembaga. Mereka ini kan didirikan dengan undang-undang dengan tugas melakukan kajian, advokasi yang berkaitan dengan HAM. Karena itu, masyarakat dapat fokus dalam mengadukan persoalan terkait dengan pelanggaran HAM," tambahnya.

Oleh karena itu, Jimly meminta agar pemerintah tidak menjadikan masalah ini sebagai dasar untuk membentuk lembaga-lembaga baru. Menurut dia, berbagai permasalahan para TKI di luar negeri terjadi karena manajemen perlindungan tenaga kerja saja.

"Tinggal bagaimana menghubungkan posko-posko yang sudah ada, tidak perlu dibentuk satgas-satgas khusus itu," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan pembentukan atase hukum dan hak asasi manusia (HAM) di kedutaan-kedutaan besar Indonesia di negara yang memiliki banyak masalah ketenagakerjaan. Saat ini, empat negara tujuan utama itu adalah Malaysia, Arab Saudi, China, dan Singapura.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam rapat konsultasi dengan DPR pada Rabu (24/6/2011) lalu. Selain itu, Presiden juga membentuk satgas khusus untuk menangani dan membela para warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Adapun saat ini, kata Presiden, telah ada satgas yang menangani masalah TKI. Satgas ini dikomandani Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Nasional
    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com