Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Calo TKI Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta

Kompas.com - 24/06/2011, 13:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Dubai, Uni Emirat Arab. Tiga orang calo itu diduga tidak memiliki dokumen lengkap dan tanpa melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Mereka ditangkap di Terminal II keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (24/6/2011), saat hendak mengirimkan dua calon TKI berangkat ke luar negeri. Tiga calo tersebut yakni AG alias D, ARS, dan seorang perempuan berinisial M.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisari Besar Reinhard Silitonga mengatakan selain menangkap ketiga calo tersebut, polisi juga mengamankan dua calon TKI berikut barang bukti berupa dua paspor atas nama Masnah binti Kamari Rais (35), asal Jepara, Jawa Tengah dan Wida binti Dadang Ahid (22), asal Sukabumi, Jawa Barat.

"Dua calon TKI ini akan dikirim ke Dubai. Polisi juga mengamankan dua tiket pesawat Royal Brunei, empat lembar boarding pass, dua lembar entry permit (izin masuk ke Negara Uni Emirat Arab), dua telepon genggam, dan uang Rp 3,9 juta," ujar Reinhard, Jumat (24/6/2011).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Roberto Pasaribu, mengatakan ketiga calo tersebut memberangkatkan tenaga kerja tanpa melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan tidak dilengkapi dokumen keberangkatan.

Padahal, sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2004 Pasal 102 dan 103, syarat pemberangkatan TKI harus ada medical check-up, asuransi, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), serta perjanjian kerja dan rekomendasi dari BNP2TKI.

"Kami menduga masih ada ratusan calon TKI yang sudah jadi korban, namun mereka belum melaporkan ke polisi," kata Roberto.

Untuk mencegah terjadinya pengiriman ilegal ini, Polresta Bandara terus memantau pengiriman TKI melalui bandara. Modus yang biasa digunakan adalah dengan pemalsuan umur calon TKI dan dokumen tidak lengkap. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman, mengatakan, pihaknya kini mulai meningkatkan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Penempatan dan Perlindungan TKI untuk membongkar jaringan pengusaha jasa TKI (PJTKI) nakal yang mengirim TKI bermasalah. "Kalau ada unsur pidananya, akan kami tindak," ujarnya.

Dalam pengiriman TKI bermasalah ini, polisi menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan para PJTKI nakal seperti mengirim calon TKI di bawah umur, dalam kondisi hamil, buta aksara, dan dalam kondisi sakit. Apabila PJTKI ini terbukti melakukan pelanggaran, Sutarman mengatakan polisi bisa menindak sesuai KUHP tentang pemalsuan dokumen, UU Perlindungan Anak, dan UU Perlindungan Tenaga Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com