Jakarta, Kompas
Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Rabu (22/6), di Jakarta. Dengan pertimbangan itu, Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Komisi II DPR akan memanggil Andi Nurpati. Mantan hakim MK Arsyad Sanusi; mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan; Zainal Arifin; dan calon anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Dewi Yasin Limpo, juga akan dipanggil.
Panja, menurut Chairuman, juga membutuhkan keterangan Andi Nurpati terkait sikapnya dalam Rapat Pleno KPU yang menggunakan surat MK tertanggal 14 Agustus 2009 yang palsu untuk mengambil keputusan. Padahal, ada surat lain dari MK, tertanggal 17 Agustus 2009, yang merupakan surat asli. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah mengajukan protes terhadap sikap Andi Nurpati itu.
Secara terpisah, Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta semua pihak menahan diri terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK tersebut. Perkara itu sudah ditangani Polri sehingga proses hukum itu harus dihormati. Apalagi DPR juga sudah membentuk Panja sehingga tak perlu ada penilaian sendiri.
”Semua pihak harus menahan diri. Biarkan proses hukum berlangsung,” kata Didi.
Mengenai tuduhan keterlibatannya dalam kasus pemalsuan surat MK, Andi pernah mengatakan menyerahkan permasalahan ini pada proses hukum.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal, mengakui, fraksinya menghormati Panja Mafia Pemilu. Jika Panja menemukan ada kursi Partai Hanura yang hilang, dia minta dikembalikan. ”Sebaliknya, jika ada kader Hanura yang melakukan pelanggaran, kami akan memberi sanksi dan tidak akan melindunginya dari proses hukum,” paparnya.
Sebaliknya, Rabu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menemukan bukti berupa surat MK yang asli dan yang diduga dipalsukan. Karena itu, Polri meminta MK membantu memberikan surat asli dan surat yang diduga dipalsukan itu.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta, Rabu, mengatakan, ”Kami sudah meminta kepada MK untuk memberikan surat yang asli dan yang diduga dipalsukan. Polri tidak bisa bertolak dari keterangan orang saja.”
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.