Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Harus Ikut "Fit and Proper Test"

Kompas.com - 22/06/2011, 18:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu anggota Fraksi Golkar di parlemen, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa Komisi III tidak otomatis menyetujui putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Busyro Muqoddas akan menjabat Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun.

Menurut Bambang, jabatan Busyro harus berakhir pada akhir 2011. Jika ia menjadi pimpinan lagi, lanjut Bambang, Busyro harus tetap mengikuti fit and proper test. "Kemungkinan besar kita akan melakukan rapat pleno dan Fraksi Golkar jelas kita konsisten pada keputusan DPR kemarin bahwa Pak Busyro berakhir bulan Desember dan boleh dilanjutkan apabila dia ikut fit and proper test," kata Bambang di Gedung DPR, Rabu (22/6/2011).

Bambang menilai penetapan MK ini justru nantinya berakibat pada pemborosan karena setelah masa jabatan Busyro selesai, pemerintah tentu akan melakukan seleksi lagi untuk mencari penggantinya. Hal tersebut juga berarti akan dibentuk Pansel KPK lagi dan mengeluarkan kembali biaya negara dalam proses itu.

"Setelah berakhir masa jabatannya (Busyro) empat tahun nanti, konsekuensinya dalam periode ke depan negara akan mengeluarkan dua kali biaya untuk pembentukan Pansel dan pemilihan anggotanya lagi. Justru asas manfaatnya (dalam Putusan MK tentang Busyro) lari dari sini. Jadi nantinya setiap periode itu dua kali pembentukan pansel," jelasnya.

Seperti yang diketahui, pada Senin 20 Juni, MK memutuskan bahwa Busyro Muqoddas tetap melanjutkan masa jabatannya sebagai Ketua KPK untuk tiga tahun ke depan. Hal ini sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, di mana pimpinan KPK harus menjabat selama empat tahun. Busyro menggantikan posisi Antasari Azhar. Putusan ini berarti Busyro tak perlu lagi mengikuti serangkaian tahap dan tes yang akan diberikan Pansel KPK serta DPR kepada empat calon bakal pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com