Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsuan Libatkan Hakim Konstitusi

Kompas.com - 21/06/2011, 21:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar membeberkan mengenai pembuatan konsep surat palsu untuk Dewi Yasin Limpo. Menurutnya, dalam pemalsuan surat itu Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesya beserta politisi Hanura, Dewi Yasin Limpo ikut terlibat di dalamnya.

Mereka menggunakan jasa salah seorang staf dari MK yaitu, Masyuri Hasan untuk membuat konsep surat yang memberikan tambahan kata "penambahan suara" dalam putusan MK. Padahal, Panitera MK, Zainal Arifin Husein telah menegaskan bahwa tidak ada penambahan suara dalam surat keputusannya.

"Dalam pertemuan panitera MK, salah satu panitera pengganti MK bernama Muhammad Fais mengaku selama proses diskusi berlangsung, sempat mendengar kata-kata, 'Pak, ini maunya Pak Arsyad'. Hari Minggu, 16 Agustus, atas inisiatif sendiri Hasan datang ke MK, ia ditelepon oleh Nesya, anaknya Arsyad, Hakim MK, dengan pesan diminta oleh Arsyad untuk datang ke apartemen pejabat negara di Kemayoran di kediaman Arsyad Sanusi," papar Janedjri, Selasa (21/6/2011).

Janedjri menambahkan, Hasan kemudian mengkopi file surat yang telah dibuat oleh Panitera MK pada 14 Agustus 2009 untuk diberikan pada Arsyad. "Hasan pergi ke kediaman Hakim Arsyad di apartemen Kemayoran dan di kediaman itu ada Ibu Dewi Yasin Limpo. Selanjutnya ia menyerahkan konsep jawaban panitera MK tersebut kepada Pak Arsyad, sedangkan USB Hasan diminta seseorang yang tidak diketahui namanya untuk dikopi. Setelah selesai dikembalikan lagi ke Hasan," imbuh Janedjri.

Tak hanya itu, menurut Janedjri, Dewi Yasin Limpo juga membujuk Panitera MK agar bertemu dengannya. Ajakan itu telah ditolak, tapi Dewi nekad mendatangi rumah Zainal yang merupakan Panitera MK di kawasan Bekasi. "Ibu Dewi Yasin meminta tolong kepada Panitera MK, agar surat jawaban yang dibuat Panitera MK ada kata penambahan, tapi Panitera menolak dan menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Saat itu, Panitera MK tidak mengenal Dewi Yasin Limpo," jelasnya.

Menurut Djanedri, berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi MK atas Zainal, diketahui bahwa Hasan berusaha memasukkan kata "penambahan suara". Namun, Zainal dengan tegas menolak menandatangani surat yang diberikan Hasan, karena ia menganggap isi surat telah berbeda dari surat yang sebelumnya sudah dikonsep.

"Panitera MK tidak mau menandatangani konsep surat jawaban tersebut, karena tidak sesuai dengan putusan MK. Konsep tersebut surat (yang diserahkan Hasan) berbeda dengan draft awal yang telah ditulis oleh panitera MK, karena pada putusan MK tidak ada kata "penambahan'," kata Janed.

Pada akhirnya surat yang telah dibuat Hasan dan diduga atas perintah Arsyad dan Dewi Limpo, dengan nomor surat yang sengaja disamakan dengan nomor surat MK, tidak diterima oleh Panitera MK dan harus disesuaikan dengan keputusan MK.

Janedjri menegaskan, dua surat asli akhirnya kemudian dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum melalui Hasan dan seorang lagi bernama Nalom Kurniawan. Surat itu bernomor 112/PAN.MK/VIII/2009 dan 113/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 17 agustus 2009.

Saat itu Kantor KPU sepi sehingga, atas permintaan Andi Nurpati dua surat itu diantar kepadanya yang sedang berada di Kantor Jak TV. Namun, ketika tiba di sana Andi Nurpati kemudian mengatakan bahwa isi surat asli itu, tidak sesuai isinya. Meskipun ia tetap menerima dua surat itu. Andi kemudian hanya memunculkan surat nomor 113 dalam rapat pleno KPU sedangkan satu surat yang diberikannya dengan nomor 112 diakuinya didapat dari faksimili. MK mengatakan, surat faksimili Andi itu palsu meskipun nomornya suratnya sama dengan yang dimiliki MK, tapi dibuat dengan tanggal berbeda yaitu 14 Agustus 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com