Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Tak Otomatis Pimpin KPK Kembali

Kompas.com - 21/06/2011, 04:21 WIB

Jakarta, Kompas - Diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi Akil Mochtar, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir atas masa jabatan pimpinan pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi. Busyro Muqoddas yang menjadi Ketua KPK pada 2010 pun tak harus berhenti sama dengan unsur pimpinan KPK lain tahun ini. Namun, Busyro tidak otomatis memimpin KPK jika Dewan Perwakilan Rakyat telah memilih empat unsur pimpinan KPK lain pada akhir 2011.

Penilaian itu disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, Senin (20/6) di Jakarta. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD, Senin, MK memutuskan masa jabatan pimpinan pengganti sama dengan pimpinan KPK yang dipilih serentak, yaitu empat tahun. Putusan itu berlaku untuk Busyro yang dinyatakan menjabat selama satu tahun oleh pemerintah dan DPR atau meneruskan sisa jabatan yang ditinggalkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Putusan MK itu menerima permohonan yang diajukan aktivis antikorupsi Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan ICW. Mereka meminta tafsir atas Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Secara terpisah, Busyro menyatakan menghormati putusan MK. Ia juga mengaku terbiasa bekerja secara kolegial sehingga tidak masalah jika tiga tahun ke depan tak menjabat sebagai Ketua KPK lagi.

Hukum yang adil

Dalam pertimbangan yang disampaikan hakim konstitusi Hamdan Zoelva, MK mendasarkan putusannya pada asas kepastian hukum yang adil, kemanfaatan hukum, dan kepentingan umum. MK mempertimbangkan seleksi calon pimpinan pengganti yang ketat, lama, dan berbiaya besar. Tak adil bagi masyarakat dan orang yang terpilih jika hanya menjabat selama satu tahun.

Selain itu, menurut Hamdan, keputusan DPR yang menafsirkan jabatan pimpinan pengganti hanya setahun juga melanggar prinsip kemanfaatan yang menjadi tujuan hukum. Biaya seleksi pimpinan pengganti menjadi pemborosan. Lagi pula, jika orang yang terpilih dimaknai sebagai pimpinan pengganti yang hanya melanjutkan sisa masa jabatan, MK memandang proses seleksi tidak perlu dilakukan. Pimpinan pengganti cukup diambil dari calon dengan nilai tertinggi berikutnya, seperti halnya pergantian antarwaktu anggota DPR.

Namun, Pasal 33 Ayat (2) UU KPK mengharuskan pengisian pimpinan pengganti dilakukan melalui seleksi, seperti seleksi pimpinan KPK lain. UU KPK juga tidak mengenal pergantian antarwaktu untuk pimpinannya.

Danang mengakui, putusan MK itu akan membuat mekanisme pergantian pimpinan KPK berlangsung bertahap (staggered system). Ini membuat kepemimpinan KPK berkesinambungan. Namun, putusan itu juga mengakibatkan biaya seleksi pimpinan KPK menjadi lebih mahal, dibandingkan dengan serentak memilih lima orang.

Anggota Komisi III DPR, T Gayus Lumbuun, menilai, putusan MK memasuki wilayah norma khusus karena menyangkut orang yang telah ditentukan masa jabatannya. Putusan itu akan membuat pemilihan pimpinan KPK dilakukan berulang-ulang. Jika berdasarkan Pasal 34 UU KPK, yaitu mengisi kekosongan sisa masa jabatan, pemilihan pimpinan KPK tidak akan berkali-kali.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menegaskan, putusan MK harus dilaksanakan pemerintah dan DPR. Namun, jabatan Busyro di KPK tetap berakhir tahun ini. (ana/nwo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com