Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf RUU Desa Masih Setengah Jadi

Kompas.com - 21/06/2011, 03:26 WIB

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang tentang Desa disampaikan pihak Kementerian Dalam Negeri kepada Badan Legislasi DPR, Senin (20/6) siang. Dengan diantar perwakilan Persatuan Perangkat Desa Nusantara, perwakilan pemerintah menyerahkan draf RUU Desa yang sebenarnya belum selesai disusun.

Draf RUU tentang Desa yang baru setengah jadi itu diserahkan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamo serta Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Ayip Muflich.

Hal itu dilakukan setelah ribuan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa (Parade) Nusantara berunjuk rasa di depan Kemdagri. Mereka datang berangsur-angsur dari beberapa daerah dengan bus sejak pukul 07.00. Selain berorasi, sekitar 20 wakil Parade Nusantara berdialog dengan Tanribali dan Ayip.

Seusai pertemuan, Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso menyatakan kepuasannya atas penyerahan draf RUU Desa ke DPR. Apalagi, beberapa usulan Parade Nusantara sudah dimasukkan dalam draf RUU Desa yang disusun Kemdagri. Salah satunya mengenai masa jabatan kepala desa, yang diperpanjang dari enam tahun jadi delapan tahun. ”Drafnya diserahkan kepada DPR saja, kami sudah puas. Masalah pembahasannya bagaimana itu soal teknis,” katanya.

Namun, menurut Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) Arif Wibowo, draf RUU Desa yang diserahkan ke Baleg belum bisa dibahas. Pasalnya, draf RUU tersebut belum selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pembahasan di DPR baru bisa dilakukan setelah pemerintah menyerahkan draf final yang disertai surat Presiden tentang persetujuan pembahasan.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono menambahkan, draf RUU Desa itu disampaikan pemerintah untuk dikonsultasikan dengan Baleg. ”Ini memang sesuatu hal yang tak pernah terjadi. Satu draf inisiatif pemerintah dikonsultasikan ke DPR,” ujarnya.

Menurut Mulyono, salah satu poin penting dalam RUU Desa adalah mengenai kemandirian desa, terutama dalam mengelola dana pembangunan. Hal lain adalah mengenai usulan dana desa sebesar 10 persen dari APBN.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, RUU Desa bersama RUU Pemerintahan Daerah dan RUU Pemilihan Kepala Daerah adalah bagian dari Revisi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. RUU Desa tidak bisa dilanjutkan apabila induknya, RUU tentang Pemerintahan Daerah, belum rampung.

Mengenai persentase anggaran, Gamawan mengatakan, pemerintah tak mungkin mematok jumlah tertentu untuk desa. ”Jumlah desa berkembang terus, sekarang saja 70.000 desa, apa sanggup APBN? Saat ini (alokasi) pendidikan 20 persen (dari APBN), kesehatan 5 persen, dana transfer ke daerah, kalau dipatok untuk desa, dari mana uangnya,” kata Gamawan. (NTA/INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com