Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pernyataan Resmi Pemerintah soal Ruyati

Kompas.com - 20/06/2011, 08:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengeluarkan pernyataan melalui siaran pers yang dikirimkan kepada media, Minggu (19/6/2011) malam. Dalam siaran pers itu, pemerintah menyampaikan duka cita yang mendalam atas eksekusi mati terhadap tenaga kerja wanita Indonesia Ruyadi binti Satubi (54) di Arab Saudi. Ruyati dihukum pancung pada Sabtu (18/6/2011) lalu, karena membunuh majikannya, seorang wanita Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid.

"Pemerintah Indonesia merasakan duka cita yang sangat mendalam, bersama dengan pihak keluarga almarhumah Ruyati atas pelaksanaan hukuman terhadap almarhumah," demikian termuat dalam siaran pers itu.

Pemerintah juga mengecam pelaksanaan eksekusi mati terhadap Ruyati. Menurut Kemenlu, eksekusi mati terhadap Ruyati dilakukan tanpa memerhatikan praktek internasional terkait dengan hak tahanan asing untuk memperoleh bimbingan kekonsuleran. Eksekusi mati itu juga dilaksanakan tanpa sepengetahuan KBRI di Riyadh. Atas hal tersebut, Kementerian Luar Negeri berencana memanggil Duta Besar RI di Riyadh untuk mendiskusikan permasalahan itu, juga menyampaikan sikap pemerintah RI kepada Duta Besar Arab Saudi di Jakarta terkait eksekusi Ruyati.

Kemenlu menyatakan sebelumnya telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Ruyati untuk menjelaskan permasalahan hukum yang menjerat Ruyati di Arab Saudi. Kemenlu juga menjelaskan upaya-upaya yang telah ditempuh pemerintah untuk membantu proses hukum Ruyati, baik selama persidangan di pengadilan maupun mengupayakan pengampunan dari ahli waris korban untuk Ruyati. Namun, upaya tersebut tak mampu menyelamatkan Ruyati dari eksekusi mati.

Adapun, Ruyati berangkat ke Arab Saudi melalui penyalur tenaga kerja PT Dasa Graha Utama yang berlokasi di Pondok Gede, Kota Bekasi sejak 2008. Wanita itu terpaksa meninggalkan Indonesia demi memenuhi kebutuhan keluarganya setelah bercerai.

Presiden prihatin

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas nama pribadi dan Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan keprihatinannya dengan kasus Ruyati. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha.

"Presiden sangat prihatin dan betul-betul berduka atas apa yang menimpa Ruyati," kata Julian, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2011).

Rasa prihatin dan berduka itu juga ditujukan kepada keluarga almarhuman Ruyati. Julian mengatakan, tak ada instruksi khusus dari Presiden terkait penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, seperti diberitakan, menurut anak kandungnya, Evi (32), Ruyati kerap mendapatkan perlakuan kasar dari majikannya itu. "Mulai dari pemukulan, pelemparan, penendangan, hingga menimbulkan patah tulang pada bagian kaki, tapi tidak ada yang peduli," katanya.

Saat komunikasi terakhir dengan Ruyati, sekitar Desember 2010, pihak keluarga sudah memintanya pulang ke Tanah Air. Namun, Ruyati tidak juga pulang. Evi juga menyesalkan putusan eksekusi mati terhadap ibunya. Menurut dia, eksekusi mati seharusnya tidak terjadi jika advokasi Pemerintah Indonesia merespon cepat vonis mati terhadap Ruyati. Sekitar setengah tahun yang lalu, Ruyati membunuh majikannya dengan pisau dapur. Ruyati mengakui hal tersebut saat disidang di pengadilan. Pengadilan Syariah Arab Saudi kemudian memutuskan hukuman mati untuknya. Keputusan tersebut lalu disetujui pengadilan banding.

Nasib serupa dialami seorang TKW Asal Subang Darsem binti Daud Tawar. Darsem juga terancam hukuman mati akibat membunuh majikannya di Arab Saudi. Untungya, Darsem mendapat maaf dari ahli waris dengan syarat harus membayar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,5 miliar sebagai uang pengganti. Kini, pemerintah tengah menempuh proses banding untuk Darsem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com