Sabtu, 25 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 25 Mei 2013 | 12:51 WIB
Pemerintah Akan Revisi UU ITE
Penulis : Suhartono | Kamis, 16 Juni 2011 | 21:52 WIB
|
Share:
Pemerintah Akan Revisi UU ITEICHA RASTIKAMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar saat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (24/5/2011)

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan langkah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Revisi dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya pada Mei 2009 membatalkan Pasal 31 Ayat 3 UU ITE yang mengatur mengenai tata cara penyadapan atas transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik.

Hal itu diungkapkan Patrialis Akbar kepada Kompas, Kamis (16/6/2011) malam. Revisi UU ITE masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011 nomor urut ke-61. "Pasal yang diubah adalah Pasal 31 Ayat 3 UU ITE setelah adanya putusan MK," kata Patrialis.

Menurut Patrialis, dalam Pasal 31 Ayat 4 UU ITE, tata cara penyadapan atau intersepsi atas transmisi elektronik atau dokumen elektronik hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Secara terpisah, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi, Cahyana Ahmadjayadi, yang juga mantan Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui bahwa MK membatalkan pasal tersebut karena menginginkan pengaturan tata cara penyadapan diatur melalui UU, bukan peraturan pemerintah.

"Kami tengah mempersiapkan perubahannya," tambah Cahyana, yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua Tim Persiapan RUU ITE, kepada Kompas.

Editor :
I Made Asdhiana