Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Condro Divonis Satu Tahun Tiga Bulan

Kompas.com - 16/06/2011, 12:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara kepada anggota DPR 1999-2004, Agus Condro, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/6/2011) ,bersamaan dengan vonis anggota DPR  1999-2004 lainnya yakni Max Moein, Rusman Lumbatoruan, dan Willem Tutuarima.

Hakim menilai, keempat politisi PDI Perjuangan itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI.

"Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Suhartoyo.

Vonis terhadap Agus itu paling ringan dibanding tiga rekannya. Max dan Rusman divonis 1 tahun 8 bulan penjara sementara Willem divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Keempatnya juga harus membayar denda senilai Rp 50 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.

Menurut Suhartoyo, hukuman Agus lebih ringan dibanding tiga rekannya karena majelis hakim mempertimbangkan posisi Agus sebagai whistle blower dalam kasus ini. Seperti diketahui, kasus yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu berawal dari "nyanyian" Agus Condro.

Selain itu, yang meringankan Agus menurut Suhartoyo, dia mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang yang merupakan hasil tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara Max dan Rusman mendapat hukuman paling berat di antara dua rekannya karena menurut mejelis hakim mereka tidak mengakui perbuatannya sehingga tidak pula mengembalikan harta yang merupakan hasil korupsi.

Hakim juga menilai, alasan mereka yang mengatakan bahwa sejumlah cek perjalanan yang diterima merupakan bantuan partai untuk dana kampanye, tidak dapat diterima.

"Hal yang meringankan, Max telah lanjut usia, berlaku sopan selama persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Rusman, usia lanjut, sopan, tidak pernah dihukum. Sedangkan Willem, berlaku sopan, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dan telah menyerahkan seluruh uang hasil kejahatan korupsi ke KPK," papar Suharyoto.

Vonis terhadap keempat anggota DPR 1999-2004 itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Pada Selasa (1/6/2011) JPU yang diwakili Riyono menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun untuk Agus Condro, 2,5 tahun untuk Max dan Rusman, serta 2 tahun untuk Willem. Menanggapi vonis tersebut, keempat politikus PDI Perjuangan itu akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com