Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Tetap Tidak Berlaku

Kompas.com - 15/06/2011, 02:26 WIB

Jakarta, Kompas - Moratorium atau penundaan pemekaran daerah yang diserukan pemerintah tidak berlaku. Dewan Perwakilan Rakyat tetap akan mengajukan usulan pembentukan daerah otonom baru karena banyaknya aspirasi yang masuk dari daerah.

”Moratorium tidak berlaku. Tidak ada alasan untuk menunda ini (pemekaran daerah),” kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap seusai bertemu perwakilan masyarakat pengusul pembentukan Kabupaten Morowali Utara di ruang Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

Menurut Chairuman, pemerintah tidak pernah secara tegas menyatakan penundaan pemekaran daerah. Hanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pernah mengimbau moratorium pemekaran daerah karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu 2009. Artinya, pemekaran daerah sudah bisa berjalan karena pemilu sudah berlalu.

Komisi II tetap akan melanjutkan pembahasan lima rancangan undang-undang pembentukan daerah otonom baru. Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Muna dan Kota Raha (Sulawesi Tenggara), serta Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).

Komisi II tidak bisa menghentikan pemekaran daerah. ”Ini semua aspirasi masyarakat. Jangan lagi kebijakan itu top down, jangan berpikir kalau orang di Jakarta itu paling tahu kebutuhan daerah,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga menegaskan, salah satu alasan penting pemekaran daerah adalah percepatan pemerataan pembangunan daerah. Selain itu, bangsa Indonesia juga membutuhkan pusat-pusat pertumbuhan dan perekonomian baru sehingga penduduk tidak terpusat di kota-kota besar.

Sementara itu Bupati Morowali Anwar Hafid meminta DPR juga memerhatikan usulan pembentukan Kabupaten Morowali Utara. Selain sudah memenuhi persyaratan, pembentukan Kabupaten Morowali Utara juga sudah disetujui pemerintah kabupaten induk.

Anwar menegaskan, pemekaran mendesak dilakukan karena Morowali merupakan kabupaten terluas di Provinsi Sulawesi Tengah. Pembentukan kabupaten baru bertujuan memperpendek jalur birokrasi serta mendekatkan pelayanan publik.(NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com