JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pagi ini, Senin (13/6/2011). Kali ini Nazar akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri), dan manajer PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. PT DGI adalah kontraktor proyek wisma atlet. Akankah ia muncul hari ini?
Pada Jumat (10/6/2011) lalu, anggota Komisi VII itu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK terkait penyelidikan pengadaan dan revitalisasi sarana prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional 2007 (Kementerian Pendidikan Nasional). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya akan menyiapkan surat pemanggilan kedua terkait penyelidikan tersebut kepada Nazar.
"Jadwal (pemeriksaan)-nya saya belum tahu, tetapi pemanggilannya mungkin pekan depan," kata Johan.
Istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, juga mangkir dari panggilan KPK pekan lalu, tanpa alasan yang jelas. Neneng sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. KPK juga akan melayangkan pemanggilan kedua kepada Neneng. Baik Nazaruddin maupun Neneng kini tengah berada di Singapura. Nazaruddin mengklaim dirinya sakit dan membutuhkan pengobatan di negeri singa itu.
Terkait panggilan KPK tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua sempat menyatakan, apa pun kegiatannya, jika ada panggilan dari KPK, Nazaruddin akan kembali ke Tanah Air.
Secara terpisah, Jumat, Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, kewajiban moral partainya dalam hal pemanggilan Nazaruddin hanya sebatas membantu mengomunikasikan pemanggilan tersebut. Partai Demokrat tidak dapat menjamin Nazaruddin akan memenuhi panggilan KPK. Menurut Andi, tidak ada undang-undang yang mewajibkan partai menghadirkan anggotanya saat dipanggil sebagai saksi.
"Tanggung jawab moral partai bukan menjemput paksa, hanya mengimbau, memberi saran," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.