JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memanggil Neneng Sri Wahyuni, istri politikus Partai Demokrat M Nazaruddin. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan, Neneng diperiksa untuk kasus berbeda dengan kasus yang diduga melibatkan suaminya. Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games. Sementara itu, Neneng akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi antara tahun 2008-2010. Ia diduga sebagai rekanan proyek pengadaan listrik tenaga surya.
"Minggu ini, kami panggil (Nazaruddin) termasuk istrinya, Neneng Sri Wahyuni, untuk kasus pengadaan listrik tenaga surya di Kemenakertrans. Diduga menerima suap," kata Busyro di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6/2011).
Neneng, lanjutnya, diduga sebagai rekanan Kemennakertrans dalam proyek ini. KPK sendiri mengaku belum mengetahui dengan jelas besaran nilai dari proyek pengadaan listrik tenaga surya tersebut. Namun, sudah menetapkan tersangka untuk kasus ini. Neneng akan dipanggil KPK bersama dengan Nazaruddin hari Jumat minggu ini.
Jika Nazaruddin diketahui berada di Singapura, keberadaan Neneng belum diketahui. Busyro sendiri menampik KPK akan menjemput Nazaruddin di Singapura. "Belum ada pikiran untuk menjemput," tandasnya.
Nazaruddin, saat ditemui koleganya dari Partai Demokrat, mengungkapkan, akan kembali ke Tanah Air dan memenuhi panggilan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.