Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Kasus Agusrin ke Pengadilan Lebih Tinggi

Kompas.com - 07/06/2011, 02:47 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa meminta semua pihak memercayakan penanganan perkara Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamudin ke pengadilan lebih tinggi, yaitu melalui proses kasasi di Mahkamah Agung. ”Kalau putusan itu salah atau keliru, tentu akan diperbaiki oleh proses selanjutnya,” kata Harifin di Jakarta, Senin (6/6).

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis adanya 12 kejanggalan pada vonis bebas Agusrin yang dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Syarifuddin Umar pada 24 Mei. Kejanggalan itu antara lain pengabaian putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap kasus serupa dengan terdakwa Chaeruddin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bengkulu) dan tak dipertimbangkannya keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara sebesar Rp 21,3 miliar (Kompas, 6/6).

Terkait dengan vonis bebas itu, Harifin mengungkapkan, pembebasan seorang terdakwa atau penjatuhan hukuman oleh hakim didasari keyakinan hakim dan fakta hukum yang diyakini. Putusan itu bisa diproses lebih lanjut oleh pengadilan yang lebih tinggi, kecuali jika ada proses suap-menyuap. ”Kalau putusan itu karena main-main, misalnya terima suap, itu bisa diintervensi atau diperiksa Komisi Yudisial,” kata Harifin.

Sementara itu Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar mengungkapkan, pihaknya juga menerima pengaduan terkait dengan proses persidangan Agusrin. KY menerima pengaduan dari Andalas (Kabahill Centre) pada 24 Mei 2011. Persoalan yang diadukan adalah santernya isu bebas yang akan diterima Agusrin. Mereka juga mengadukan perilaku hakim di dalam persidangan.

Menurut Asep, KY juga memproses dugaan tidak profesionalnya hakim ketika menangani perkara atau unprofessional conduct. KY juga akan mendalami temuan ICW terkait dengan 12 kejanggalan dalam putusan Agusrin.

KY juga menyoroti tentang belum diserahkannya salinan putusan perkara Agusrin ke jaksa penuntut umum. Menurut Asep, MA bisa memperingatkan majelis hakim. Pasalnya, salinan putusan itu akan digunakan jaksa membuat memori kasasi.

Agusrin menyampaikan, dirinya tak pernah melakukan perbuatan tercela seperti dituduhkan kepada dirinya. Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu 2006-2007 senilai Rp 21,3 miliar tidak layak dibawa ke pengadilan. ”Saya ke Jakarta mencari keadilan,” ujarnya. (ANA/ADH)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com