Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syamsul Arifin Izin Berobat ke Singapura

Kompas.com - 06/06/2011, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin, yang menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Tjokorda Rae untuk berobat ke Singapura. Kuasa hukum Syamsul, yakni Abdul Hakim Siagian, menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/6/2011).

"Pihak rumah sakit menyarankan terdakwa untuk ke rumah sakit di luar negeri," katanya.

Sejak Sabtu (4/6/2011) hingga malam tadi, Syamsul Arifin dalam keadaan kritis karena penyakit jantung yang dideritanya. Ia dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta. "Yang berbahaya, kan, infeksi (di jantungya) itu. Mereka (pihak rumah sakit) tidak menjamin untuk menangani infeksi. Beliau masih kritis dan perlu diambil tindakan," ujar kuasa hukum Syamsul lainnya, Rudy Alfonso.

Menurut Rudy, Syamsul mengalami pendarahan pada jantung saat dipasangi alat pacu jantung oleh pihak RS Harapan Kita. Pendarahan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan infeksi. "Pemasangan itu terjadi pendarahan, mengakibatkan ada darah yang masuk jantung beliau. Itu sudah disedot, tetapi dikhawatirkan infeksi," ungkapnya.

Ia menilai, rumah sakit di Indonesia tidak mampu menangani infeksi jantung dan penyakit komplikasi lainnya yang diderita Syamsul. "Karena beliau, kan, punya penyakit lain, jantung, ginjal, diabetes. Kami sudah kontak dengan tim dokter di sana (Singapura), ada medical record beliau di sana (Singapura)," ujar Rudy.

Menanggapi permintaan pihak Syamsul untuk berobat ke Singapura itu, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae tidak langsung mengabulkan. Tjokorda meminta pihak kuasa hukum untuk menghadirkan dokter yang menangani Syamsul. "Sidang dilanjutkan besok, Selasa (7/6/2011) pukul 12.00," kata Tjokorda.

Adapun Syamsul didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 yang merugikan negara sekitar Rp 98,7 miliar. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syamsul disebut telah mengeluarkan kas Kabupaten Langkat selama 2000-2007 untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan pihak lain. Uang itu diduga dialirkan kepada keluarganya dan anggota DPRD Langkat, Muspida, Badan Pemeriksa Keuangan, organisasi kepemudaan, wartawan, dan sejumlah pihak lain. KPK menahan Syamsul di Rumah Tahanan Salemba sejak 22 Oktober 2010. KPK juga menyita sejumlah aset yang dimiliki Syamsul dan keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com