Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

43 Juta Lebih Anak Indonesia Terpapar Bahaya Rokok

Kompas.com - 01/06/2011, 04:48 WIB

Jakarta, Kompas - Pengendalian produk tembakau, dalam hal ini rokok, bertujuan melindungi generasi muda dari paparan zat-zat berbahaya bagi kesehatan. Di sejumlah negara, pengendalian terhadap produk tembakau semakin ketat.

Hal itu dikemukakan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dalam

peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Taman Lalu Lintas Cibubur, Jakarta, Selasa (31/5). Peringatan itu mengangkat tema ”Melalui Regulasi Terbaik, Kita Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Merokok”. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar 2010, prevalensi merokok 34,7 persen.

”Lebih dari 43 juta anak Indonesia hidup serumah dengan perokok dan terpapar asap rokok,” kata Endang dalam sambutannya mengutip data The Global Youth Tobacco Survey tahun 2006.

”Tiga dari 10 pelajar pertama kali merokok pada usia di bawah 10 tahun. Anak-anak dan kaum muda semakin dijejali ajakan merokok oleh iklan, promosi, dan sponsor rokok,” ujar Endang.

Menkes mengatakan, iklan rokok di Indonesia gencar karena negara-negara lain sudah membatasi, bahkan ada negara yang total mengendalikan tembakau. ”Karena tidak ada tempat lain, masuk ke Indonesia,” katanya.

Upaya pemerintah melindungi generasi muda antara lain lewat regulasi. Saat ini sedang dipersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Penyusunan RPP mendekati tahap akhir. Daerah juga diimbau mempunyai peraturan terkait kawasan tanpa rokok. Dari 470 kabupaten/kota, baru 25 kabupaten/kota yang mempunyai peraturan kawasan tanpa rokok.

Melalui siaran pers,   Direktur  Regional  WHO  untuk  Asia  Tenggara Samlee  Plianbangchang mengatakan, hampir  6  juta  orang  meninggal  dunia  karena  mengonsumsi  tembakau  atau  terkena  paparan  asap  rokok.  Diperkirakan  kematian  akibat  konsumsi  tembakau    mencapai  8  juta  orang   pada    2030.   

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran televisi dan radio agar tidak menyiarkan iklan rokok pada 31 Mei 2011. Imbauan disampaikan oleh KPI kepada asosiasi lembaga penyiaran.

Penuh asap rokok

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com