Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekretaris Ical Terancam 20 Tahun

Kompas.com - 31/05/2011, 19:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Sutedjo Yuwono, terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung tahun 2006.

Eks bawahan mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie alias Ical itu mendengarkan dakwaan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (31/5/2011).

"Terdakwa melaksanakan pengadaan peralatan rumah sakit untuk penanggulangan flu burung tahun anggaran 2006 di Kemenko Kesra bertentangan dengan keppres tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," ujar jaksa Andi Suharlis.

Menurut jaksa, Sutedjo melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, yakni Ngatiyo Ngayoko (Pejabat Pembuat Komitmen Kemenko Kesra), Daan Ahmadi (Direktur Utama PT Bersaudara), dan M Riza Husni (Direktur Keuangan PT Bersaudara).

Sutedjo dinilai melakukan penunjukan langsung terhadap PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 98,6 miliar itu. Akibatnya, negara mengalami kerugian senilai Rp 36,2 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penggelembungan harga alat-alat kesehatan yang dibeli Kemenko Kesra.

"Pembayaran bersih yang diterima PT Bersaudara untuk 2006 sebesar Rp 88,3 miliar. Dari pembayaran tersebut, yang dipergunakan oleh PT Bersaudara untuk realisasi pengadaan hanya Rp 48,054 miliar," kata jaksa Andi.

Atas perbuatannya, Sutedjo didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer dan atau Pasal 3 UU yang sama sebagai dakwaan subsider.

"Terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku kuasa pengguna anggaran DIPA APBN-P Kemenko Kesra tahun 2006," ujar Andi.

Menanggapi dakwaan itu, Sutedjo tidak berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Pada intinya kami tidak mengajukan eksepsi. Dari dakwaan yang didakwakan, ada beberapa yang akan dijelaskan karena tidak sesuai dengan dakwaan," ucap Sutedjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Pengunduran Diri Kepala Otorita IKN Dinilai Rugikan Jokowi, Bikin Investor Takut

Nasional
Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Puan Sarankan Pemerintahan Jokowi Bicara dengan Kubu Prabowo untuk Pilih Kepala Otorita IKN

Nasional
Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Datangi Kantor PKB, Bobby Ikut Uji Kelayakan Cagub Sumatera Utara

Nasional
Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Nasional
Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Sidang Isbat Idul Adha, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik

Nasional
Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Masih Pikir-pikir Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Bantah Anies Jadi Penghalang

Nasional
Pancasila dan Kemiskinan Anak

Pancasila dan Kemiskinan Anak

Nasional
Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Beri Masukan

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Soal Kemungkinan PDI-P Usung Anies di Jakarta, Puan: Menarik juga

Nasional
Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Respons Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Simpanan Rp 567,4 M ke Peserta

Nasional
JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com