Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Pembuatan Paspor Gayus

Kompas.com - 31/05/2011, 13:09 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak, didakwa menggunakan paspor palsu dan memberikan data yang tidak benar untuk pembuatan paspor atas nama Sony Laksono.

Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh tujuh jaksa penuntut umum yang dipimpin jaksa Semeru di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/5/2011). Sidang di pengadilan ini adalah sidang kedua bagi Gayus setelah sidang tahun 2009.

Menurut jaksa, awalnya ada pertemuan antara Gayus, tersangka Ari Nur Irwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro, dan Jhon Jerome Grice, warga negara Amerika Serikat (buronan) di rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar Agustus 2010. Pertemuan itu membicarakan bisnis ban dan asuransi.

Setelah pertemuan, Jhon mengatakan kepada Gayus bahwa ia dapat membuat berbagai dokumen, seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus lalu menanyakan apakah bisa membuat paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Jika bisa, maka Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS.

Jhon menyanggupi tawaran itu. Beberapa hari kemudian, Ari datang ke rumah Gayus untuk melakukan pemotretan. Ari memotret wajah Gayus sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, dengan kacamata tanpa wig, dan dengan wig dan kacamata.

Foto itu lalu dikirim Ari ke e-mail Jhon lewat laptop milik Gayus. Seminggu kemudian, Ari meminta Gayus menemui Jhon di Hotel Harris di Kelapa Gading. Di sana, Jhon lalu menyerahkan paspor dengan nomor seri T 116444 dan KTP atas nama Sony Laksono. "Selanjutnya, terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar 20.000 dollar AS," kata jaksa.

Buku paspor itu, menurut jaksa, telah terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni. Namun, yang bersangkutan tidak mengikuti proses selanjutnya setelah membayar biaya Rp 270.000. Dengan demikian, Kantor Imigrasi Jakarta Timur membatalkan penerbitan paspor.

Hasil pemeriksaan tim dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, lanjut jaksa, menunjukkan bahwa terdapat 18 kesamaan bentuk wajah Gayus dengan wajah dalam foto paspor. Selain itu, hasil pemeriksaan dengan metode super imposed pada foto paspor disimpulkan cocok dengan foto Gayus yang diambil secara langsung.

Atas perkara itu, Gayus didakwa Pasal 55 Huruf a atau c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Keimigrasian atau Pasal 266 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com