Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Mei Masih Gelap

Kompas.com - 13/05/2011, 05:22 WIB

Jakarta, Kompas - Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang kerusuhan Mei 1998 hingga kini masih gelap. Kejaksaan Agung belum menindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan. Dugaan pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusiaan 13 tahun lalu itu pun terbengkalai.

Desakan agar Kejagung menindaklajuti kasus itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim, didampingi Wakil Komnas HAM Bidang Eksternal Nur Kholis dan anggota Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (12/5). Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 menyimpulkan, terjadi dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut, yaitu berupa kejahatan terhadap kemanusiaan. Beberapa pejabat TNI dan kepolisian diduga bertanggung jawab atas tragedi itu.

Menurut Yosep Adi Prasetyo, yang juga menjadi salah satu anggota tim penyelidikan tersebut, ada banyak hal mencurigakan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998. Salah satunya ditemukan sekitar 2.050 jenazah yang sulit diidentifikasi karena tubuhnya hangus terbakar. Mereka dikuburkan secara massal di Pondok Rangon, dan dicap sebagai penjarah. ”Padahal, semuanya belum jelas. Jangan-jangan para korban itu sengaja diprovokasi untuk masuk dalam pusat perbelanjaan, kemudian dibakar,” katanya.

Kecurigaan lain adalah Jakarta saat itu seperti kosong dari pasukan keamanan selama sembilan jam. Sementara Ibu Kota negara sudah ditetapkan Siaga Satu. ”Semua kecurigaan itu perlu dibuka kepada publik, termasuk kepada para korban. Kebenaran harus diungkap lewat pengadilan,” ujarnya.

Menurut Ifdhal Kasim, laporan hasil penyelidikan disampaikan kepada Jaksa Agung sejak September 2005. Harapannya, Kejagung segera menindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan serta pemeriksaan di pengadilan HAM ad hoc. Namun, 6 tahun sejak penyerahan laporan dan 13 tahun setelah Mei 1998, tidak ada tindak lanjutnya. ”Perjuangan korban dan keluarga korban untuk mendapat keadilan belum menemukan titik terang,” katanya.

Komnas HAM mendesak Jaksa Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan peristiwa Mei 1998. DPR diminta mengusulkan kepada presiden agar membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk peristiwa kerusuhan Mei 1998. Presiden sebaiknya segera mengeluarkan keputusan tentang pengadilan HAM ad hoc.

Laporan hasil penyelidikan kerusuhan Mei 1998 semestinya dapat digunakan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Namun, belum dilakukan karena alasan prosedural, terutama belum ada pengadilan HAM ad hoc. Padahal, Mahkamah Konstitusi memecahkan masalah pengadilan serupa lewat keputusan dalam kasus Eurico Gutteres pada 2008 bahwa kejaksaan bisa melakukan penyidikan tanpa menunggu pengadilan HAM ad hoc.

”Kami ingatkan kembali tanggung jawab pemerintah untuk menuntaskan kasus Mei 1998. Semoga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode kedua ini mau menyelesaikan masalah yang sudah ditunda-tunda beberapa presiden sebelumnya,” katanya. (IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com