Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Tidak Boleh Ada Dana Talangan

Kompas.com - 10/05/2011, 20:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setia Budi Ari Janta, mengungkapkan, sistem dana talangan untuk membiayai suatu proyek pemerintah menyalahi aturan.

Menurutnya, suatu Kementrian sewajarnya tidak lagi mencari dana talangan dari pihak luar jika telah mengganggarkan biaya untuk pembangunan suatu proyek dalam APBN. Sebab, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN untuk proyek tersebut turun.

"Kalau dana sudah masuk di APBN, APBD, DIPA kementrian berarti nggak perlu dana. Di PP 54 ada ketentuan pemerintah dilarang mengikat kontrak yang anggarannya belum tersedia atau melebihi pagu anggaran yang tersedia," katanya ketika dihubungi, Selasa (10/5/2011).

Pernyataan Setia Budi tersebut menanggapi alasan sejumlah tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet yang berdalih bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan tersangka dari PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam adalah dana talangan.

Mindo Rosaline Manulang yang juga menjadi tersangka karena diduga memediatori Wafid dan El Idris menyatakan hal tersebut. Demikian juga Kuasa hukum Wafid, Erman Umar yang mengatakan bahwa dana dari El Idris merupakan dana talangan untuk membiayai proyek SEA Games sebelum APBN turun.

Erman juga mengutip Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat, menyumbang dana untuk proyek olahraga diperbolehkan.

Menurut Setia Budi, sumbangan masyarakat memang diperbolehkan. Namun, sumbangan itu, katanya harus dicatat di dalam APBN/APBD terlebih dahulu. Tidak boleh ada dana dari masyarakat yang masuk ke suatu kementrian untuk suatu proyek setelah APBN disahkan.

"Semua pungutan dana masyarakat harus dicatatkan di APBN dulu, penerimaan, pendapatan, dan pengeluaran, harus dicatat dalam APBN dulu, kecuali sejak awal memang menggunakan mode investasi," kata Setia.

Ia melanjutkan, model ivestasi dimungkinkan untuk digunakan instansi pemerintah dalam pengadaan barang/jasa. Namun, jika menggunakan model investasi, hanya boleh ada satu perusahaan yang membiaya pembangunan proyek pemerintah terlebih dahulu. "Perusahaannya juga harus melalui tender," katanya.

Kemudian biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut akan diganti sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan si perusahaan. "Bisa dengan konsesi, dengan kerja sama operasi, di beberapa daerah prakteknya dibayarkan nyicil. Misalnya investor minyak, sampai keluar hasilnya, 20 tahun, bagi hasil," paparnya.

Untuk pembangunan wisma atlet, katanya, mungkin saja menggunakan model investor tersebut. Namun, katanya, model investor dimungkinkan jika biaya pembangunan proyek belum dianggarkan di APBN dan hanya ada satu perusahaan yang membiayai.

Sementara dalam kasus pembangunan wisma atlet, seperti yang diberitakan, proyek pembangunan wisma atlet sudah dianggarkan dalam APBN 2010-2011. Pihak Wafid juga mengatakan, pengusaha selain El Idris turut menyumbang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com