Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan BJPS Harus Selaras

Kompas.com - 10/05/2011, 20:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.Com — Masyarakat meminta DPR mempertahankan draf Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Keinginan pemerintah menghapus empat bab dan 30 pasal dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) justru berpeluang menghilangkan roh jaminan sosial.

Panitia Khusus RUU BPJS DPR mengadakan rapat internal di Jakarta, Selasa (10/5/2011). Rapat kerja pertama antara pansus dan pemerintah dijadwalkan berlangsung hari Kamis (12/5/2011).

Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Surya Tjandra mengatakan, DPR harus berani mempertahankan prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam RUU BPJS. "DPR jangan terjebak manuver pemerintah yang enggan melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya.

UU No 40/2004 tentang SJSN merupakan amanat Pasal 28h Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Rakyat belum menikmati SJSN karena pemerintah tak kunjung menyusun RUU BPJS, 11 peraturan pemerintah, dan 10 peraturan presiden sebagai landasan hukum.

Penghapusan bab-bab krusial yang mengatur antara lain soal status badan hukum, kewenangan, iuran, sampai penyelesaian sengketa justru mematahkan semangat pelaksanaan SJSN. Dalam DIM pemerintah, BPJS baru tidak berbeda jauh dengan empat badan usaha milik negara (BUMN) pelaksana jaminan sosial kini, PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menambahkan, BPJS harus memiliki hak penegakan hukum dan memberi sanksi. Tanpa wewenang ini, BPJS akan mengulang pengalaman PT Jamsostek (Persero) yang kesulitan merekrut peserta baru karena kelemahan fungsi pengawasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Iqbal, yang juga Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), menerima keinginan pemerintah agar BPJS tidak tunggal. "Tetapi, badan hukum BPJS adalah publik wali amanat, bukan BUMN atau perseroan terbatas demi transparansi," ujar Iqbal.

Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, pemerintah harus punya kehendak kuat untuk menyelesaikan RUU BPJS dengan tidak membuat BPJS baru yang kemungkinan sama seperti sekarang.

"Pastikan saja yang ada saat ini dengan perbaikan sistem. Sistem wali amanat jangan diintervensi Menkeu," ujar Timboel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com