Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS dan Tenaga Honorer Gadaikan 58 Motor

Kompas.com - 10/05/2011, 05:10 WIB

PAREPARE, KOMPAS.com — Oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernama Ernita dari Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diciduk polisi karena diduga menggelapkan 58 unit sepeda motor.

Ernita melakukannya bersama dua rekannya, Oktaviani, yang berprofesi sebagai tenaga honorer di TK Pembina, dan Arni, tenaga honorer di Pusat Kesehatan Masyarakat Madising, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung.

Guru TK di Kelurahan Lapadde ini ditetapkan sebagai tersangka. "Saya sewa motor dari korban Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta, kemudian saya gadai ke koperasi di Pangkajene, Kabupaten Sidrap," katanya saat ditemui di ruang Unit Ekonomi Polresta Parepare, Senin (9/5/2011).

Nurdin, salah seorang korban, kepada Kompas.com mengaku, sepeda motor miliknya disewa oleh pelaku sebesar Rp 1 juta. Namun, setelah batas waktu rental habis, sepeda motor warga Bili-Bili Mas, Kabupaten Pinrang, ini belum juga dikembalikan.

"Alasannya untuk dipinjamkan ke mahasiswa yang mengikuti KKN di Parepare. Ketika saya desak karena batas sewanya sudah habis, ternyata motor saya sudah tidak ada," ujar Nurdin.

Korban lainnya, Herman, mengaku menerima uang sewa dari tersangka sebesar Rp 500.000 untuk masa 10 hari. Awalnya, kata dia, pembayaran sewa berjalan lancar. "Tetapi, setelah tiga kali motor disewa, pembayaran sudah mandek. Waktu motor saya minta dikembalikan, katanya sudah tidak ada," paparnya.

Modus penipuan sekaligus penggelapan ini tergolong baru di daerah tersebut. Apalagi, mereka menggadaikannya hanya di satu koperasi di Pangkajene. Korban mereka juga ada yang berasal dari Kabupaten Pinrang.

Para tersangka dijerat Pasal 379 a KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun. "Ini sudah masuk kategori penipuan dan penggelapan yang dilakukan berulang-ulang. Kemungkinan besar pasalnya akan bertambah tergantung penyelidikan nantinya," kata Kepala Unit Ekonomi Polresta Parepare Inspektur Dua Marten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com