JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap mengkhianati rakyat dan melanggar konstitusi UUD 1945 apabila dalam waktu 47 hari tidak menyelesaikan dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Konsekuensinya, Presiden SBY dapat dimakzulkan.
Pembahasan RUU BPJS akan kembali digelar mulai Kamis (12/5/2011) oleh DPR bersama pemerintah.
Waktu 47 hari ke depan, yaitu tanggal 9 Mei hingga 15 Juli mendatang, merupakan tahap penting dari perjuangan panjang rakyat yang selama berpuluh tahun hidup terlunta-lunta di negeri yang kaya-raya, tetapi salah urus ini. Tertunda-tundanya pengesahan RUU BPJS dan karena itu tertundanya pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh rakyat adalah kesalahan pemerintah, juga DPR, dan karena itu tidak pantas kalau rakyat yang harus terus menanggung akibatnya, tandas siaran pers tertulis Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), yang dikirim ke Kompas, Senin (9/5/2011) malam.
Menurut siaran pers itu, Presiden SBY melanggar UUD 1945 dan mengkhianati rakyat bila RUU BPJS tidak juga disahkan. Jika tidak, bisa dimakzulkan, tambah siaran pers itu.
KAJS yang beranggotakan 67 elemen serikat buruh dan organisasi masyarakat mulai menggalang gerakan massal di seluruh Indonesia setiap Hari Buruh Internasional sejak tahun 2010. KAJS, sejak sebulan lalu, menggelar rangkaian acara dan aksi damai yang berpusat di Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, serta berbagai kota lainnya untuk menuntut penyusunan regulasi pendukung guna melaksanakan SJSN.
Jauh dari kenegarawanan
Lebih jauh, siaran itu mengatakan, rakyat kian hari kian sadar melihat perilaku pemerintah Presiden SBY yang jauh dari sifat kenegarawanan dengan terus melalaikan kewajibannya. Untuk itu, berbagai upaya dilakukan untuk mendesakkan dilaksanakannya hak seluruh rakyat Indonesia, termasuk aksi ratusan ribu buruh pada 1 Mei, Hari Buruh Sedunia, di 15 provinsi di Indonesia. Aksi ini merupakan ultimatum rakyat ke pada penguasa negeri ini untuk melaksanakan UUD 1945 dan UU SJSN dengan segera mengesahkan RUU BPJS.
Pengesahan RUU BPJS itu harga mati karena tanpa itu mustahil lima program yang dijamin oleh UU SJSN itu bisa dilaksanakan. Hak seluruh rakyat Indonesia atas jaminan sosial dasar, yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Kegagalan mengesahkan RUU BPJS hingga batas akhir 15 Juli 2011 berakibat pada terlanggarnya hak seluruh rakyat untuk jaminan sosial sesuai dengan UUD 1945, demikian siaran pers itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.