Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sahkan RUU BPJS,SBY Bisa Dimakzulkan

Kompas.com - 09/05/2011, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap mengkhianati rakyat dan melanggar konstitusi UUD 1945 apabila dalam waktu 47 hari tidak menyelesaikan dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Konsekuensinya, Presiden SBY dapat dimakzulkan.

Pembahasan RUU BPJS akan kembali digelar mulai Kamis (12/5/2011) oleh DPR bersama pemerintah.  

Waktu 47 hari ke depan, yaitu tanggal 9 Mei hingga 15 Juli mendatang, merupakan tahap penting dari perjuangan panjang rakyat yang selama berpuluh tahun hidup terlunta-lunta di negeri yang kaya-raya, tetapi salah urus ini. Tertunda-tundanya pengesahan RUU BPJS dan karena itu tertundanya pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh rakyat adalah kesalahan pemerintah, juga DPR, dan karena itu tidak pantas kalau rakyat yang harus terus menanggung akibatnya, tandas siaran pers tertulis Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), yang dikirim ke Kompas, Senin (9/5/2011) malam.

Menurut siaran pers itu, Presiden SBY melanggar UUD 1945 dan mengkhianati rakyat bila RUU BPJS tidak juga disahkan. Jika tidak, bisa dimakzulkan, tambah siaran pers itu.

KAJS yang beranggotakan 67 elemen serikat buruh dan organisasi masyarakat mulai menggalang gerakan massal di seluruh Indonesia setiap Hari Buruh Internasional sejak tahun 2010. KAJS, sejak sebulan lalu, menggelar rangkaian acara dan aksi damai yang berpusat di Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, serta berbagai kota lainnya untuk menuntut penyusunan regulasi pendukung guna melaksanakan SJSN.

Jauh dari kenegarawanan

Lebih jauh, siaran itu mengatakan, rakyat kian hari kian sadar melihat perilaku pemerintah Presiden SBY yang jauh dari sifat kenegarawanan dengan terus melalaikan kewajibannya. Untuk itu, berbagai upaya dilakukan untuk mendesakkan dilaksanakannya hak seluruh rakyat Indonesia, termasuk aksi ratusan ribu buruh pada 1 Mei, Hari Buruh Sedunia, di 15 provinsi di Indonesia. Aksi ini merupakan ultimatum rakyat ke pada penguasa negeri ini untuk melaksanakan UUD 1945 dan UU SJSN dengan segera mengesahkan RUU BPJS.  

Pengesahan RUU BPJS itu harga mati karena tanpa itu mustahil lima program yang dijamin oleh UU SJSN itu bisa dilaksanakan. Hak seluruh rakyat Indonesia atas jaminan sosial dasar, yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Kegagalan mengesahkan RUU BPJS hingga batas akhir 15 Juli 2011 berakibat pada terlanggarnya hak seluruh rakyat untuk jaminan sosial sesuai dengan UUD 1945, demikian siaran pers itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com