JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini belum berjalan secara optimal. Pasalnya, seperti tercantum dalam ketentuan peralihan pasal 60 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, disebutkan bahwa Komisi Informasi Daerah (KID) harus sudah dibentuk paling lambat dua tahun sejak dikeluarkannya UU tersebut.
"Tetapi, pada prakteknya, hingga awal tahun 2011 ini, hanya terdapat delapan propinsi yang secara efektif memiliki Komisi Informasi Daerah," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto, di Jakarta, Minggu (8/5/2011).
Adapun delapan daerah tersebut adalah, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Gorontalo, Kepulauan Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan. Beberapa provinsi lain yang masih dalam proses pembentukan KID yaitu Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
"Tetapi dari delapan daerah tadi, tidak semuanya berjalan efektif. Hanya Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepri, dan Banten. Sisanya sudah dibentuk, tetapi masih belum berjalan secara efektif," jelas Agus.
Agus menilai, belum berjalannya KID karena beberapa faktor penyebab. Salah satunya mengenai anggaran dan kesekretariatan. Menurut Agus, beberapa lembaga informasi daerah yang sudah terbentuk tidak memiliki anggaran operasional, tunjangan pegawai, dan belum memiliki sekretariat atau kantor.
"Kalaupun ada kantor biasanya mereka masih nebeng di kantor Dinas Perhubungan dan Kominfo. Seperti di Jawa Tengah itu, mereka numpang di Kominfo," terang Agus.
Untuk itu, lanjut Agus, rendahnya kepatuhan pemerintah daerah terhadap UU KIP, tidak hanya membuat preseden buruk bagi penegakan hukum, tetapi juga dapat membuat perlindungan publik atas informasi terancam. "Hingga Maret 2011 kemarin, terdapat 224 permohonan sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi Pusat. Namun, sampai saat ini permohonan tersebut belum dapat diproses dengan baik oleh KID, karena dapat dikatakan sekitar 70 persen lembaga penyelesaian sengketa informasi di daerah belum terbentuk," tukas Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.