Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negeri yang Dibajak Radikalisme

Kompas.com - 04/05/2011, 08:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Negeri ini telah dibajak oleh radikalisme. Perilaku radikal tumbuh subur di tengah masyarakat dan terus berkembang. Potensi sikap radikal berawal dari intoleransi, yaitu ketidakmauan mengakui keragaman agama, nilai, dan budaya yang notabene adalah fondasi Indonesia sebagai negara bangsa. Intoleransi telah berkembang sedemikian rupa, memunculkan stigma ideologi tertentu dari beberapa kelompok. 

"Semuanya berawal dari pikiran. Salah satunya intoleransi. Aksinya berbeda-beda. Namun, penyaluran radikalisasinya sama, yaitu dengan melakukan siar kebencian kepada orang-orang di sekitar. Kalau kelompok terorisme tergolong kecil, mereka biasanya mengeksklusifkan diri dan bergerak diam-diam melakukan serangan seperti teror bom," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat saat ditemui di kantornya, Selasa (3/5/2011).  

Nurkholis mengategorikan kelompok radikal di Indonesia dalam tiga bagian. Kelompok pertama adalah gerakan radikal yang mengaktualisasikan perjuangannya dalam bentuk serangan bom. Ia memasukkan Jemaah Islamiyah dan Jama'ah Ansharut Tauhid dalam kategori ini. Kelompok kedua adalah organisasi-organisasi Islam yang kerap menampilkan sikap keras dalam pernyataan-pernyataan mereka di media dan kerap melakukan tindakan anarki. Kelompok ketiga disebutnya memiliki banyak bagian dan memiliki fokus yang berbeda. Negara Islam Indonesia (NII) dimasukkannya dalam kelompok ini.

"NII beragam, kan, ya. Ini merupakan diaspora dari kelompok NII yang awal dulu dan kemudian menyebar. Ada yang sebagian kecil melakukan aksi-aksi lain untuk menyebarkan negara Islam yang ingin mereka wujudkan, sementara ada juga (gerakan NII) yang melakukan teror dan kekerasan," katanya.

Menurut Nurkholis, dengan caranya masing-masing, kelompok-kelompok ini sebenarnya sedang menyiarkan kebencian kepada kelompok lain. Syiar kebencian dilakukan melalui khotbah dalam forum-forum terbuka, melalui buku bacaan dengan judul dan isi yang provokatif, serta melalui video yang menunjukkan seseorang tengah berpidato dengan terang-terangan mengajak melakukan kekerasan di Youtube. 

Syiar-syiar kebencian bukan hanya dilakukan dalam kegiatan agama. Beberapa di antaranya dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat telepon seluler (SMS), majalah, spanduk, hingga media online. Inilah yang menjadi penyebab radikalisme semakin luas tanpa bisa dengan mudah ditangkal. 

"Lama-kelamaan ya dibajak negeri ini. Jadi, bukan hanya hukum yang harus dikelola, tetapi juga mencegah pemikiran seperti ini," kata Nurkholis. 

Instrumen hukum 

Menurut Nurkholis, memang tak ada instrumen hukum yang dapat memidanakan pikiran yang intoleran dan stigma yang salah. "Saya pikir permasalahan yang ada di Indonesia, sering setiap kali ada persoalan, kemudian dijawab dengan regulasi. Padahal, tidak harus seperti itu. Yang saya lihat, stigma dan intoleransi seperti ini berada dalam level sosiologis, bukan legal, karena masih termasuk dalam pikiran. Kalau dasarnya di pikiran, persoalannya bukan hukum yang menyelesaikan. Tetapi, kalau sudah menyangkut diskriminasi dan level tindakan seperti kekerasan, baru ditindak," lanjutnya. 

Ia berpendapat, tak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menyatakan bahwa instrumen hukum di Indonesia kurang memadai untuk menangkal radikalisme. "Kalau NII merongrong Pancasila dalam pikiran mereka, itu tidak bisa dipidana. Tetapi, jika pikiran itu diaktualisasikan dalam bentuk pernyataan yang menyebarkan permusuhan, kebencian, dan meneror orang atau makar, bisa pakai KUHP. Jika melakukan tindak kekerasan, mereka juga bisa dijerat dengan KUHP. Lebih jauh, kalau dia melakukan aksi terorisme, undang-undang antiteror juga sudah ada," tutur Nurkholis.

Nurkholis melanjutkan, syiar kebencian yang dilakukan orang atau sekelompok orang kepada orang lain untuk menghasut dapat dijerat dengan KUHP Pasal 156 jo 157. Dalam aturan tersebut, pelaku penyebar kebencian dan provokasi yang berujung pada tindakan radikal bisa dijerat hukuman empat tahun penjara. 

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com