JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet Sea Games, Mindo Rosaline Manullang, mencabut kuasa atas Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya. Rosa memilih didampingi Djufri Taufik untuk menjadi penasihat hukumnya. Ia mengaku tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun saat memilih Djufri.
"Karena saya pribadi dan keluarga. Saya mencabut kuasa hukum (atas Kamaruddin) per 27 April karena rasanya tidak sejalan," ujar Rosa seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat (29/4/2011).
Rosa juga mengaku lebih merasa nyaman dan aman didampingi Djufri sebagai penasihat hukum. "Saya tidak boleh pakai dua bendera (dua kuasa hukum), jadi saya harus putuskan yang nyaman, aman, saya pakai Pak Djufri sebagai kuasa hukum," ungkapnya.
Lebih jauh Rosa menuturkan, pada 23 April, ia memang membuat surat kuasa atas Kamaruddin saat ditahan di Polda Metro Jaya. Bersamaan dengan itu, Rosa mencabut surat kuasa atas Djufri yang dibuatnya sehari sebelumnya (22/4/2011). Namun, menurut Rosa, pencabutan surat kuasa atas Djufri dan pemberian kuasa atas Kamaruddin yang dibuatnya di Polda Metro Jaya itu atas arahan dari Kamaruddin.
"Tiba-tiba saya didatangi Kamaruddin yang sebenarnya saya tidak kenal," ujarnya.
Apa yang disampaikan Rosa tersebut bertolak belakang dengan keterangan Kamaruddin. Hari ini, Kamaruddin mengatakan, Rosa memintanya menjadi kuasa hukum saat berkenalan di Polda Metro Jaya. Kamaruddin juga mengatakan, keluarga Rosa menyaksikan penandatanganan surat kuasa atas dirinya. Secara terpisah, Dapot Siahaan yang mengaku sepupu Rosa mengatakan, pihak keluarga tidak pernah mengetahui maupun menyetujui penunjukan Kamaruddin sebagai kuasa hukum Rosa.
Menurutnya, pihak keluarga lebih setuju Djufri mendampingi Rosa karena dinilai lebih sejalan.
"Karena bisa lebih sependapat dan sejalan," katanya.
Dapot juga mengatakan, Kamaruddin berupaya memeras Rosa. "Malam-malam Kamaruddin SMS ke keluarga, dia minta Rp 500 juta. Kami pertimbangkan untuk melaporkan ke polisi," ujarnya.
Adapun, Rosa ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap bersama Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan seorang pengusaha bernama Mohamad El Idris yang menjadi petinggi di PT Duta Graha Indah. Sebelumnya, saat masih berstatus kuasa hukum Rosa, Kamaruddin mengungkapkan bahwa Rosa hanya diperintahkan atasannya untuk mengantarkan El Idris. Diungkapkan pula bahwa menurut pengakuan Rosa, atasan Rosa adalah Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia juga mengaku pernah mendapat ancaman dari sekelompok orang yang menghalanginya membela Rosa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.