JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap 17 tersangka teroris yang tergabung dalam kelompok pimpinan Pepi Fernando. Lima orang yang ditangkap lainnya dilepaskan lantaran tak cukup bukti.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, penahanan ke-17 tersangka setelah penyidik memeriksa mereka dalam waktu 7 X 24 jam sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Penahanan dilakukan hingga 25 Agustus 2011 .
17 tersangka yang ditahan diantaranya, Pepi Fernando alias M Romi, Hendi Suhartono alias Jokau alias Tono, Febri Hermawan alias Toge, Mugiyanto, Ade Guntur, Darto, Irman Kamaludin, dan M Maulana Sani.
"Tersangka Fajar, Wartono alias Anton Burger, Juni Kurniawan, Riki Rianto alias Ibeng, M Syarif alias culik, M Fadil, Deni Karmelita (istri Pepi), Imam M Firdaus, Matun Maulana," ucap Boy di Mabes Polri, Rabu ( 27/4/2011 ).
Boy menambahkan, pihaknya melepaskan lima orang lantaran tidak cukup bukti. Mereka yakni Doni Ramdhani, Yuyun Supriatna alias Andre, Asung, Ahmad Hidayat, Opi Yuhendra. "Awalnya mereka diperiksa sebagai tersangka. Tapi saat diperiksa ternyata tidak cukup bukti maka status tersangkanya dilepas," kata Boy.
Seperti diberitakan, mereka yang ditetapkan tersangka terlibat dalam bom buku di empat lokasi serta rencana aksi bom di dekat Gereja Christ Cathedral di Serpong, Tanggerang. Satu dari empat bom buku meledak.
Adapun lima bom di Serpong, dua bom diantaranya meledak diluar skenario. Tiga bom lainnya berhasil diurai polisi setelah melakukan penyisiran dan penjinakan pada Kamis (21/4/2011) pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.