JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan oleh hakim yang menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Persidangan kasus ini berujung pada vonis 18 tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Suparman mengatakan, jika terbukti ada pelanggaran dengan indikasi suap dalam kasus tersebut, hakim yang bersangkutan akan dipecat. Meski pun, hingga saat ini belum ada indikasi supa kepada hakim.
"Kalau benar terbukti ada suap, akan dapat sanksi berat, dengan rekomendasi dari KY juga ke Mahkamah Agung, bisa langsung dipecat. Mahkamah Agung tidak ada ampun kalau sudah ada suap. Tetapi untuk sementara ini tidak ada indikasi suap. Kita masih perlu menguji, mendengar kebenaran dalam sidangnya dulu untuk mengumpulkan bukti-bukti," ungkap Suparman di Gedung Komisi Yudisial, Kamis (14/04/2011).
Selain itu, Suparman melanjutkan, bisa saja ada kemungkinan latar belakang hakim melakukan hal tersebut karena sisi moralitas dan mendapat tekanan dari pihak luar. "Bisa karena kekhilafan dan tekanan tekanan. Nah, kalau dia mengatakan 'oh saya kena tekanan' berarti itu faktor independensi. Kalau dia ternyata mengatakan, 'saya simpatik pada korban' berarti you tidak imparsial. Inilah yang kita akan dalami lagi dengan memanggil pelapor dan saksi-saksi penting dalam sidang itu," ujarnya.
Menurutnya, baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung tidak mentolerir jika terjadi kekhilafan atau ketidaksengajaan yang dilakukan terkait pengabaian alat bukti penting.
"Hakim tidak boleh khilaf karena dalam kode etik, kehati-hatian, kecermatan itu harus dikedepankan dan dia pasti kena sanksi. Karena itu beratlah kalau jadi hakim. Karena yang diadili ini orang. Justice for all. Penjahat tengik sekalipun, berhak mendapatkan perlindungan hukum," paparnya.
Suparman mengakui, hakim memang memiliki kewenangan untuk memilih barang bukti yang digunakan dalam sidang. Namun,hakim seharusnya juga memerhatikan bahwa bukti-bukti yang diabaikan tersebut merupakan bukti penting yang memengaruhi putusan vonis terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial menemukan indikasi majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar mengabaikan bukti-bukti penting dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Pengabaian bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris dan baju milik korban, direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Hakim kasus Antasari ini juga mengabaikan keterangan ahli yang terkait senjata atau peluru serta terkait dengan teknologi informasi berupa pesan singkat Antasari.
Baca juga: KY Akan Periksa Kasus Antasari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.