Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium Pemekaran Daerah Masih Berlangsung

Kompas.com - 02/04/2011, 05:40 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan terus menghentikan pemekaran daerah sampai ada revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Kendati demikian, usulan perubahan aturan tersebut belum juga disampaikan ke DPR.

Usulan pembentukan daerah baru sampai Januari 2011, menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sudah lebih dari 181. ”Kami harap DPR setuju moratorium (pemekaran daerah baru) sampai revisi UU No 32/2004 selesai dan ada cantolan hukum untuk grand design tata kelola daerah yang sudah kita sepakati,” tutur Gamawan, Kamis (31/3) di Jakarta.

Dalam desain besar tata kelola daerah itu, tiga persyaratan umum untuk daerah otonomi baru terkait dengan jumlah penduduk, geografis, dan teknis administrasi. Ketiga hal ini juga dirinci dalam syarat lain, seperti keuangan, kelayakan, dan potensi daerah.

Saat ini moratorium pemekaran daerah diperlukan supaya ada tata kelola daerah yang baik. Daerah baru diharapkan tidak langsung menjadi daerah otonom setelah dimekarkan, tetapi menjadi daerah persiapan terlebih dulu.

”Dari evaluasi kami, sekitar 80 persen daerah yang dimekarkan dan langsung otonomi tetap tidak siap setelah tiga tahun,” ujar Gamawan.

Di sisi lain desakan masyarakat daerah untuk memekarkan daerahnya tetap tinggi. Menurut anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, sejak awal periode tugasnya, DPR sekarang sudah menerima 98 usul pembentukan daerah baru. DPR mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Oleh karena itu, untuk usulan daerah otonomi yang layak secara administrasi, tindak lanjut tetap dilakukan. Observasi lapangan seperti untuk 17 daerah yang layak secara administrasi dari 33 usulan daerah otonomi yang sudah diverifikasi DPR tetap dilakukan. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com