Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadilah Bantah Perintahkan Pengadaan Alat

Kompas.com - 01/04/2011, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari membantah tuduhan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar yang menyebut dirinya telah memerintahkan langsung pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung di Departemen Kesehatan pada tahun 2006. Fadilah yang datang mengenakan batik kuning itu mengatakan, pernyataan Ratna tidak memiliki bukti yang kuat.

”Tidak benar. Makanya saya diperiksa di sini (KPK) karena tidak ada bukti-buktinya,” katanya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2011).

Terkait pemeriksaan oleh KPK, ia mengakui telah ditanya sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK, di antaranya soal penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan.

”Ya, nyari bukti-bukti dan diperiksa satu-satu. Alhamdulillah tidak terbukti,” ujar Fadilah.

Sebelumnya, Fadilah bersaksi untuk Direktur Bina Pelayanan Ratna Dewi Umar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Mei lalu. Ratna sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan saat itu.

”Jadi, begini, saya hanya melaksanakan perintah Menkes (Siti Fadilah Supari) saat itu,” kata Ratna seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (18/3/2011) lalu.

Ratna dijerat penyidik KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 32 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 98 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com