Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Anak Dituntut Empat Tahun

Kompas.com - 01/04/2011, 04:21 WIB

Klaten, Kompas - Terdakwa kasus dugaan terorisme, AW (17), dituntut empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Kamis (31/3).

AW, yang masih duduk di tahun terakhir SMK negeri di Klaten, didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun. Namun, karena terdakwa masih anak-anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

AW masih termasuk anak karena berusia di bawah 18 tahun. Sidangnya pun berlangsung tertutup. Tim jaksa penuntut umum Muji Martopo, Hanung Widyatmaka, dan Tafiv Hermuda membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Seperti sebelumnya, sidang ini juga mendapat pengamanan ketat dari Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah.

”Menurut kami, dari fakta persidangan, terdakwa terbukti terkait dengan yang didakwakan, yakni ikut merakit dan meletakkan bom rakitan. Namun, karena terdakwa masih anak-anak, tuntutan maksimal yang bisa kami ajukan hanya separuh dari tuntutan terhadap orang dewasa,” tutur Hanung.

Penasihat hukum terdakwa, Nurlan, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada Selasa pekan depan. Dalam UU No 15/2003 disebutkan, pidana minimal khusus tidak berlaku bagi pelaku di bawah 18 tahun.

Selain itu, teknik pembuktian jaksa dengan menghadirkan saksi mahkota, yakni enam terdakwa dalam kasus yang sama, secara yurisprudensi hukum bertentangan dengan hak asasi manusia. ”Yang membuktikan klien kami terlibat tindak pidana terorisme hanya keenam saksi mahkota, hanya mereka yang mengerti. Saksi-saksi lain yang dihadirkan tak ada yang tahu,” kata Nurlan.

Di Medan, Sumatera Utara, delapan tersangka teroris Hamparan Perak disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (31/3). Dua di antaranya menyampaikan eksepsi dan menolak dituding sebagai teroris.

Jaksa penuntut umum mendakwa mereka terlibat sepuluh kasus kejahatan dan terorisme. Mereka antara lain didakwa terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga yang menewaskan seorang anggota Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Agustus 2010. (EKI/MHF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com