Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muladi Sarankan Hary Tanoe-Mbak Tutut Mediasi

Kompas.com - 29/03/2011, 15:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan  Gubernur Lemhanas Muladi menyarankan CEO Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut melakukan mediasi terkait sengketa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Saat ini TPI sudah berganti nama menjadi MNC TV.

Hal ini diungkapkan Muladi dalam jumpa pers yang membahas tentang pandangan hukumnya terkait sengketa tersebut di Pulau Dua Restaurant, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2011). "Saya sarankan mediasi karena kalau diproses secara hukum itu akan menimbulkan sengketa baru di pengadilan. Yang tidak puas akan minta naik banding. Sedangkan mediasi memungkinkan win-win solution yang menguntungkan kedua belah pihak," jelas Muladi.

Lebih lanjut Muladi mengatakan, mediasi bisa dibantu oleh AMINDO (Asosiasi Media Indonesia) yang bisa memfasilitasi kedua pihak untuk mencari solusi. "Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Hukum," tambah Muladi.

Menurut Muladi, selama kasus ini masih dalam wilayah perdata, maka mediasi masih mungkin dilakukan. Namun, jika pengadilan sudah memutus sengketa ini dan salah satu pihak melaporkan kepada pihak Polri atas sangkaan telah terjadinya tindak pidana corporate crime, maka mediasi sudah tidak mungkin dilakukan. "Oleh karena itu, sebelum PN memutuskan, saya kembalikan kepada kedua belah pihak untuk memilih melanjutkan perkara atau melakukan mediasi. Saya pribadi menyarankan mediasi karena posisi kedua-duanya sama-sama lemah," tutup Muladi.

Seperti diketahui, status kepemilikan TPI menjadi masalah ketika pihak Mbak Tutut mengklaim bahwa TPI adalah miliknya dan grup setelah pada  8 Juni 2010, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut surat keputusan nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005. Surat itu mengenai pengesahan akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang menyatakan bahwa TPI di bawah kuasa Hary Tanoesoedibjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com