Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Susno Terbukti Terima Rp 500 Juta

Kompas.com - 24/03/2011, 18:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL). Anggota majelis hakim, Samsudin, dalam sidang pembacaan vonis Susno, Kamis (24/3/2011), menyampaikan, jenderal bintang tiga itu terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan.

”Terdakwa mengetahui uang Rp 500 juta diberikan karena kekuasaan atau berhubungan dengan jabatannya sebagai Kabareskrim,” ucap Samsudin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, dakwaan pertama kelima terhadap Susno terbukti. Ia terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dakwaan kedua tentang dugaan pemotongan dana pengamanan pilkada Jawa Barat, majelis hakim belum menyampaikan kesimpulannya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan vonis Susno belum final. Majelis hakim mengistirahatkan sidang sementara untuk istirahat dan menjalankan ibadah.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, ruang sidang utama yang digunakan untuk pembacaan vonis Susno ramai pengunjung. Sejumlah anggota keluarga dan rekan Susno tampak memberi dukungan. Istri Susno, Herawati, terlihat duduk di deretan kursi pengunjung terdepan.

Adapun Susno sebelumnya dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti untuk negara Rp 8,5 miliar dan merampas harta sebesar Rp 125 juta yang telah disita. Uang pengganti Rp 8,5 miliar itu dapat diganti dengan penambahan masa tahanan selama 4 tahun. Jika Susno hanya mampu membayar sebagian dari uang pengganti, lama penambahan masa tahanan diperhitungkan berdasarkan sisa uang yang harus dibayar.

Jaksa menilai, Susno terbukti melakukan korupsi dalam dua perkara. Pertama, terkait kasus ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari saat menjabat Kabareskrim. Susno terbukti menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Uang tersebut agar kasus tersebut segera diselesaikan penyidik Polri.

Kedua, kasus pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Dalam kasus itu, jaksa menilai Susno terbukti memerintah Maman Abdulrahman Pasya selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana pengamanan pilkada sebesar Rp 8,5 miliar.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan Susno,  selaku Kabareskrim dan Kapolda Jabar dia tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas KKN.

”Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.

Hal yang meringankan Susno mendapat perlindungan sebagai saksi sekaligus tersangka dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com