Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Pemekaran Marak

Kompas.com - 10/03/2011, 04:29 WIB

Jakarta, Kompas - Penangguhan atau moratorium pemekaran daerah yang diwacanakan pemerintah pusat tetap tak diindahkan masyarakat. Terbukti usulan pemekaran daerah yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat kini tetap marak.

Hampir setiap bulan Komisi II DPR menerima usulan pembentukan daerah otonom baru. ”Masih banyak warga yang menginginkan pemekaran daerah,” kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap di Jakarta, Rabu (9/3).

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menambahkan, hingga kini Komisi II menerima sekitar 85 usulan pembentukan daerah otonom baru. Padahal, Maret 2010, Komisi II baru menerima 60 usulan pembentukan daerah otonom baru, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Usulan pembentukan daerah otonom baru, antara lain, berasal dari penduduk Surakarta, Jawa Tengah, dan Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Arif menuturkan, warga mengusulkan Surakarta menjadi provinsi sendiri yang terpisah dari Jateng. Provinsi Surakarta diusulkan terdiri dari beberapa kabupaten/kota, seperti Solo, Klaten, Salatiga, Boyolali, Sragen, dan Sukoharjo.

Adapun masyarakat Sumbawa mengusulkan Pulau Sumbawa menjadi provinsi sendiri, terpisah dari NTB. Provinsi Pulau Sumbawa adalah gabungan dari lima kabupaten/kota, yakni Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan Kota Bima.

Selain surat usulan daerah otonom baru, Komisi II juga kerap menerima perwakilan masyarakat yang menginginkan usul pemekaran itu segera direalisasikan. Rabu lalu, Komisi II DPR menerima perwakilan warga Pulau Sumbawa yang mendesak supaya usulan mereka direalisasikan.

Diperketat

Meskipun banyak desakan, Komisi II DPR tidak akan langsung mengabulkan usul pembentukan daerah otonom baru. ”Saat ini posisi kami hanya menampung, belum sampai memproses usulan pemekaran itu,” kata Chairuman.

Komisi II DPR tidak akan gegabah mengabulkan usulan pembentukan daerah otonom baru. Proses seleksi untuk menentu- kan daerah yang layak dimekarkan juga akan diperketat.

Menurut Arif, pembahasan usul pemekaran daerah baru bisa dilakukan setelah ada desain besar penataan daerah. ”Desain besar penataan daerah itu sudah diserahkan pemerintah, namun belum disetujui DPR. Setelah desain itu ada, baru kami bisa menetapkan daerah mana saja yang bisa dimekarkan,” ujarnya.

Desain besar penataan daerah itu, di antaranya, mengatur berapa jumlah maksimal kabupaten/kota di sebuah provinsi sekaligus jumlah provinsi di Indonesia. Desain itu jadi pedoman pemekaran daerah. (nta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com