JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Raja Erizman mulai menjalani sidang kode etik dan profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (8/3/2011). Raja ditetapkan sebagai terperiksa terkait penanganan kasus Gayus HP Tambunan di Bareskrim Polri.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini saksinya Brigjen (Pol) Edmond Ilyas dan Heru Winarko," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat, Selasa.
Raja adalah terperiksa terakhir yang menjalani sidang kode etik. Menurut Polri, Raja melanggar kode etik saat menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Saat itu, ia menggantikan Edmond yang dimutasi sebagai Kepala Polda Lampung.
Selama persidangan para terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak banyak terungkap keterlibatan Raja dalam kasus Gayus. Dalam dakwaan Sjahril Djohan, Raja pernah ditemui Sjahril dan Haposan Hutagalung sekitar bulan Oktober 2009 .
Saat itu, Sjahril memperlihatkan ke Raja secarik kertas kecil yang berisi rencana pembagian uang jika blokir uang Rp 28 miliar milik Gayus dibuka penyidik. Di kertas yang ditulis Haposan itu tertulis rencana pembagian uang untuk jaksa, penyidik, hakim, dan tim pengacara masing-masing Rp 5 miliar. Namun, dakwaan itu tidak terbukti.
Raja mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus ke Bank Panin dan Bank BCA. Menurut dia, blokir rekening harus dibuka lantaran uang Rp 28 miliar itu tidak terkait tindak pidana sesuai petunjuk jaksa. Akhirnya, sebagian uang ditarik Gayus dan mengalir ke berbagai pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.