Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

88 Pengaduan Masyarakat Disampaikan ke KPK

Kompas.com - 05/03/2011, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Badan Pekerja Gerakan Tokoh Lintas Agama Melawan Pembohongan Publik menyampaikan 88 laporan pengaduan masyarakat dari 13 kota yang masuk di rumah pengaduan kebohongan publik kepada KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Menurut data yang dibagikan, pengaduan kasus dugaan korupsi tercatat paling banyak, yakni 26,1 persen dari total 88 pengaduan. Laporan terdiri dari berbagai kasus korupsi, seperti dugaan suap dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil, suap hakim, korupsi kepala daerah, pungutan liar di lembaga pemasyarakatan dan imigrasi, dugaan koruptor yang tidak diproses karena pelaku dari partai, dan kasus Gayus Tambunan.

"Ada hal-hal kecil yang mungkin kecil secara rupiah, tetapi bisa memberi dampak, seperti suap CPNS, bupati/gubernur mengambil pungutan pegawai negeri. Tidak ada gunanya reformasi birokrasi jika demikian," ujar tokoh agama Salahuddin Wahid dalam kesempatan serah terima laporan pengaduan kepada pimpinan KPK.

Pengaduan terbanyak kedua adalah adalah kesulitan kelompok miskin dalam mendapatkan haknya, seperti biaya sekolah murah, pengobatan gratis, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan pemenuhan kebutuhan pangan. Jumlah pengaduan mencapai 18 atau 20,4 persen dari total pengaduan.

Selanjutnya, keluhan masyarakat terkait praktik mafia hukum berkisar persoalan penegakan hukum terhadap koruptor dan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Jumlah pengaduan 15 laporan atau 17 persen dari total pengaduan.

Berikutnya, pengaduan mengenai ketidakpuasan terhadap janji pemerintah yang tidak dipenuhi, seperti Sistem Jaminan Sosial, Kredit Usaha Rakyat, penggantian kerugian bencana lumpur Lapindo, dan penyelesaian pelanggaran HAM. Sebanyak 12 laporan atau 13,6 persen dari total laporan pengaduan.

"Ini bahaya luar biasa bagi bangsa. Kita prihatin bahwa negeri ini tidak akan runtuh karena serbuan militer negara lain, tetapi akan runtuh dengan kekeroposan moral bangsa sendiri," ujar perwakilan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Masdar Masudi.

Pengaduan lainnya adalah 2 laporan mengenai perampasan lahan petani (3,4 persen), 3 laporan eksploitasi asing dan salah urus negara (3,4 persen), 2 laporan perusakan lingkungan (2,3 persen), 2 laporan masalah birokrasi termasuk diskriminasi PNS antardepartemen (2,3 persen), 2 laporan sengketa perburuhan (2,3 persen), 2 laporan kesulitan izin pendirian rumah (2,3 persen), dan laporan lainnya, seperti kekerasan oleh aparat/DPRD sebanyak 6 pengaduan (6,9 persen).

Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas. Adapun tokoh Gerakan Lintas Agama yang hadir lainnya adalah mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif.

Para tokoh lintas agama berharap, KPK sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut. Tokoh-tokoh lintas agama juga menyatakan dukungan mereka secara moral terhadap kerja KPK dalam memberantas korupsi, termasuk dukungan melawan upaya-upaya pelemahan kewenangan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sebut Timnas Harus Kuat Fisik dan Mental

Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir Sebut Timnas Harus Kuat Fisik dan Mental

Nasional
Jokowi: Kita Semakin Dekat dengan Impian Bermain di Piala Dunia

Jokowi: Kita Semakin Dekat dengan Impian Bermain di Piala Dunia

Nasional
AHY Sebut SBY Ikut Pertimbangkan Calon Kepala Daerah dari Demokrat

AHY Sebut SBY Ikut Pertimbangkan Calon Kepala Daerah dari Demokrat

Nasional
KPK Ungkap Anggaran Pendidikan Lebih Banyak Mengalir ke Kampus Milik Instansi Pemerintah Dibanding PTN

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan Lebih Banyak Mengalir ke Kampus Milik Instansi Pemerintah Dibanding PTN

Nasional
Langkah Menyelamatkan PPP Kembali Masuk ke Parlemen

Langkah Menyelamatkan PPP Kembali Masuk ke Parlemen

Nasional
KPU Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa pada 20 Gugatan di MK

KPU Bersiap Gelar PSU Usai Kalah Sengketa pada 20 Gugatan di MK

Nasional
[POPULER NASIONAL] Akhir 31 Tahun PPP di Senayan | Edy Rahmayadi Tak Takut Hadapi Mantu Jokowi

[POPULER NASIONAL] Akhir 31 Tahun PPP di Senayan | Edy Rahmayadi Tak Takut Hadapi Mantu Jokowi

Nasional
Daftar 20 Pemungutan Suara Ulang yang Diperintahkan MK

Daftar 20 Pemungutan Suara Ulang yang Diperintahkan MK

Nasional
Sandiaga Uno dan Kegagalan PPP Lolos ke Parlemen, “Bukan Saatnya Cari Biang Kerok”

Sandiaga Uno dan Kegagalan PPP Lolos ke Parlemen, “Bukan Saatnya Cari Biang Kerok”

Nasional
Setelah Periksa Hasto PDI-P, KPK Harap Dapat Tangkap Harun Masiku dalam Satu Pekan

Setelah Periksa Hasto PDI-P, KPK Harap Dapat Tangkap Harun Masiku dalam Satu Pekan

Nasional
PKB Ingin Gandeng PDI-P pada Pilkada Jatim, Mungkinkah Koalisi 'Abang-Ijo' Bakal Terjadi?

PKB Ingin Gandeng PDI-P pada Pilkada Jatim, Mungkinkah Koalisi "Abang-Ijo" Bakal Terjadi?

Nasional
KTT Tanggap Darurat Gaza, Prabowo Minta Aturan Hukum Perang Dihormati

KTT Tanggap Darurat Gaza, Prabowo Minta Aturan Hukum Perang Dihormati

Nasional
Indonesia Bekuk Filipina, Erick Thohir: Tidur Nyenyak Kita...

Indonesia Bekuk Filipina, Erick Thohir: Tidur Nyenyak Kita...

Nasional
Prabowo: Ngeri, Negara yang Anggap Dirinya Modern dan Beradab Bisa Langgar Hukum Humaniter

Prabowo: Ngeri, Negara yang Anggap Dirinya Modern dan Beradab Bisa Langgar Hukum Humaniter

Nasional
Terungkap di Sidang, Komposisi Saham Tol MBZ Berubah Sesudah Operasi

Terungkap di Sidang, Komposisi Saham Tol MBZ Berubah Sesudah Operasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com