JAKARTA, KOMPAS.com - R dan D, dua pelaku penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, menyerahkan diri ke Polsek Cibaliung, Pandenglang, Minggu (27/2/2011). Dengan demikian, jumlah total tersangka terkait kasus itu sudah 12 orang.
"Keduanya menyerahkan diri dibantu tokoh masyarakat Cibaliung. Mereka ikut dalam penganiayaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (28/2/2011).
Boy menjelaskan, tersangka D masih berusia 17 tahun. Oleh karena itu yang bersangkutan ditahan di Balai Permasyarakatan di Banten. Adapun R dan 10 tersangka sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka berinisial M, E, M, U, dan Y ke kejaksaan. Adapun tersangka yang masih dilidik yakni UJ, D, S, AD, dan Yi.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan maupun Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Hingga saat ini, belum ada tersangka dari pihak Ahmadiyah. Penyidik belum dapat memeriksa beberapa orang dari pihak Ahmadiyah lantaran masih dirawat.
"Proses pemeriksaan jamaah Ahmadiyah masih berjalan. Sembilan saksi sudah diperiksa," kata Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.