Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Batalkan UU Partai Politik

Kompas.com - 26/02/2011, 04:33 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. UU yang berlaku sejak 17 Januari lalu itu dinilai bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945 karena pembentukannya dinilai tidak sesuai ketentuan.

Permohonan diajukan pengurus 18 parpol nonparlemen. Kamis (24/2), MK menggelar sidang perdana perkara uji formil dan uji materi UU No 2/2011. Ke-18 parpol tersebut diwakili kuasa hukum Suhardi Somomoeljono.

Menurut Suhardi, UU Parpol tersebut harus dicabut karena melanggar hak konstitusional parpol yang sudah memiliki badan hukum. Selain itu, banyak ketentuan dan rumusan dalam UU itu yang tak jelas. Ia mencontohkan, penyebutan ibu kota kecamatan padahal tidak dikenal istilah ibu kota kecamatan.

Hakim konstitusi Harjono meminta cara berpikir dalam permohonan ditata ulang. Pemohon diminta membedakan permohonan uji formil dan uji materi. Harjono mengingatkan pemohon konsisten dengan batu uji UUD 1945 dan tidak menabrakkan aturan UU No 2/2011 dengan UU lain seperti UU Kekuasaan Kehakiman atau UU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait dengan uji materi itu, Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional Didi Supriyanto meminta Menteri Hukum dan HAM menunda pendaftaran dan verifikasi parpol. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com