Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berkas Tersangka Cikeusik Dilimpahkan

Kompas.com - 23/02/2011, 16:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian telah melimpahkan lima berkas perkara tersangka penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandenglang, Banten, ke Kejaksaan Tinggi Banten dalam tiga tahap. Penyidik masih melengkapi berkas perkara empat tersangka lain.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengemukakan, berkas perkara yang telah dilimpahkan yakni tersangka M, E, M, U, dan Y. Adapun tersangka yang masih dalam proses penyelidikan, yakni UJ, D, S, dan AD. Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan maupun Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Boy menambahkan, pemeriksaan terhadap delapan polisi yang ditetapkan sebagai terperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah selesai. Mereka adalah AKP S, AKP DS, Bripka A, Briptu AK, Bripka S, AKP AS, Briptu DJ, dan Ipda S. "Masih menunggu hasil pemeriksaan," ujar Boy di Mabes Polri, Rabu (23/2/2011).

Seperti diberitakan, pada Minggu (6/2/2011) massa menyerang rumah Ismail, pimpinan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Saat itu, rumah dijaga oleh 17 jamaah Ahmadiyah asal Jakarta dan Serang. Tiga orang jamaah Ahmadiyah tewas karena dianiaya.

Kepolisian setempat telah mengetahui adanya rencana aksi di di rumah Ismail dua hari sebelum penyerangan. Berdasarkan rekaman yang diambil A, salah satu dari 17 jamaah Ahmadiyah asal Jakarta dan Serang, kepolisian menarik personel sebelum massa datang.

Berdasar hasil penyelidikan internal, Polri lalu mencopot Kepala Polda Banten, Direktur Intelejen dan Keamanan Polda Banten, serta Kepala Polres Pandeglang. Adapun warga yang ditetapkan tersangka masih delapan orang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com