JAKARTA, KOMPAS.com — Mengakhiri polemik tuntutan mengumumkan merek susu dan makan an bayi yang terkontaminasi Enterobacter sakazakii harus diikuti dengan kedisiplinan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) dalam mengumumkan kualitas makan an, minuman, dan obat-obatan setiap tahunnya.
"Badan POM harus umumkan kondisi makan an setiap tahun kepada masyarakat," kata Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indah Sukmaningsih di Warung Daun Cikini, Sabtu (19/2/2011).
Menurut Indah, Badan POM jarang memublikasikan secara terbuka kualitas makan an, minuman, dan obat yang ditelitinya kepada masyarakat. Padahal, itu dibutuhkan masyarakat sebagai petunjuk belanja dan konsumsi yang aman.
Selain itu, agar tak muncul kekhawatiran yang berlebihan di masyarakat, Badan POM juga harus terus disiplin melakukan pengecekan langsung ke pabrik-pabrik dan produsen dengan meminta bukti kualitas produk. Dengan demikian, paling tidak ada jaminan bahwa produk-produk yang dilepas ke pasar tergolong aman.
Indah mencatat, selama ini Badan POM tergolong tidak disiplin dalam mengumumkan produk-produk makan an, minuman, dan obat yang aman dipakai oleh masyarakat, kecuali jika ada permintaan khusus. Akibatnya, begitu ada kabar simpang siur, masyarakat terus-menerus khawatir.

