Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Uang Mencapai Rp 4,1 Triliun

Kompas.com - 18/02/2011, 04:16 WIB

jakarta, kompas - Nilai transaksi peredaran gelap serta konsumsi narkoba di Indonesia diindikasikan mencapai Rp 4,1 triliun pada 2010. Jumlah yang jauh lebih besar harus dikeluarkan negara dan masyarakat untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan dan pecandu narkoba serta mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere di sela-sela seminar dalam rangka penyusunan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang digelar BNN di Jakarta, Kamis (17/2).

”Hasil penelitian BNN dan Puslitkes UI bersama universitas negeri lainnya, pada 2008 angkanya mencapai Rp 3,7 triliun, pada 2010 meningkat menjadi Rp 4,1 triliun,” kata Gories.

Di pihak lain, kata Gories, ancaman kejahatan narkoba baik dari dalam negeri maupun luar negeri semakin meningkat.

Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN Sumirat Dwiyanto menyatakan, nilai Rp 4,1 triliun adalah jumlah uang yang dibelanjakan sekitar 3,6 juta orang pengguna narkoba, termasuk sekitar 1 juta orang pecandu untuk membeli narkoba dalam kurun satu tahun. Adapun kerugian akibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, menurut Sumirat, melebihi nilai tersebut.

Sabu

Polda Metro Jaya membekuk tiga tersangka dan menyita 1,4 kilogram sabu dalam dua kasus narkoba. Salah seorang tersangka adalah M Reza Azimi Darian (34), warga negara Iran.

Demikian disampaikan Direktur Narkoba Polda Metro, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, Kamis (17/2). Yang baru dalam kasus ini, penjual sabu hanya menerima uang dalam bentuk dollar AS.

Ia menjelaskan, transaksi dilakukan di Lagoon Lounge Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Minggu (30/1) pukul 19. 30. Reza meminta pembeli menunjukkan uang 40.000 dollar AS sebelum menerima sabu dengan berat kotor 400 gram. Saat sabu diserahkan pembeli, Reza dibekuk. Polisi menyita 400 gram sabu, paspor atas nama Reza bernomor R10762542, kartu kedatangan atas nama Reza, dan dua lembar tiket pulang pergi Teheran-Bangkok-Jakarta.

Setelah menangkap Reza, Kepala Satuan Psikotropika Ditnarkoba Polda Metro Ajun Komisaris Hendra Joni mengarahkan anggotanya mengungkap kasus sabu lainnya yang melibatkan tersangka AG alias Adi (29).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com