gorontalo, kompas
Irman, Rabu (16/2) di Gorontalo, mencontohkan soal bantuan dari luar negeri. Dalam UU 8/1985, tutur Irman, setiap ormas harus lapor ke pemerintah jika mendapat bantuan dari luar negeri. Namun, pada tahun 1999, Kementerian Luar Negeri memutuskan bahwa bantuan dari luar negeri kepada ormas tidak perlu dilaporkan ke pemerintah.
Di Jakarta, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ichwan Sam, seusai berdialog dengan pimpinan Polri, meminta pemerintah tidak gegabah menilai ormas sebagai pembuat kerusuhan dan kemudian membubarkannya. Sementara ini, aparat keamanan sebaiknya berkonsentrasi mencegah kekerasan terulang dan menindak para pelakunya.
”Pemerintah sebaiknya terlebih dulu menindak para pelaku kekerasan di lapangan dan mencegah kekerasan agar tak meluas. Setelah itu baru kemudian pemerintah mengkaji organisasi-organisasinya,” kata Ichwan.
Kajian itu tak bisa dilakukan terburu-buru karena butuh penelitian, bukti-bukti di lapangan, dan kehati-hatian. Pemerintah jangan terlalu gegabah dan cepat-cepat membubarkan organisasi karena masyarakat berhak berkumpul dan berserikat. Jangan sampai pembubaran itu jadi preseden bagi setiap organisasi yang dianggap bermasalah.
Ichwan menjelaskan, ada 62 ormas berbasis Islam yang tercatat di MUI. Beberapa di antaranya memang kerap terlihat dalam beberapa kerusuhan. ”Setelah dikaji mendalam, kalau kemudian terbukti membuat rusuh, organisasi itu bisa dibubarkan. Entah organisasinya pakai nama Islam atau bukan,” kata Ichwan.
MUI berharap, pemerintah tak hanya menindak kekerasan, tetapi juga mengkaji sebab-sebab di baliknya. Jika penanganannya tidak tuntas hingga akar-akar masalah, dikhawatirkan kekerasan itu akan muncul kembali dalam bentuk berbeda.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menyatakan, Presiden akan mengambil tindakan terukur dan merespons ancaman penggulingan dirinya dari organisasi Front Pembela Islam (FPI).
”Presiden tidak memberikan respons secara langsung. Namun, seperti kita ketahui bahwa sistem harus bekerja, pemerintah atau negara memiliki instrumen untuk menjaga keamanan dan ketertiban kepada siapa pun, entitas apa pun, dan apa pun bentuk organisasinya,” kata Julian, dalam pernyataan pers di Istana Negara, Senin (14/2).
Menurut Julian, Polri dan kementerian terkait sudah menindaklanjuti instruksi Presiden dengan melakukan telaah hukum untuk pembubaran ormas.
Dasar hukum yang bisa digunakan adalah UU 8/1985 tentang Ormas. Pasal 13 pada UU 8/1985 menyebutkan, pemerintah dapat membekukan pengurus dan pengurus pusat ormas jika ormas melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan keter-