JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Bidang Pendidikan, Keagamaan, dan Kebudayaan PDI-P, Hamka Haq, menyatakan umat Ahmadiyah juga merupakan warga negara Indonesia meskipun keyakinan mereka berbeda. Oleh karenanya, kekerasan terhadap warga Ahmadiyah tidak bisa ditoleransi. Hal ini disampaikan Hamka setelah adanya serangan terhadap warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
"Bukan berarti kami membela keyakinan Ahmadiyah, kami hanya menekankan bahwa umat Ahmadiyah juga merupakan warga negara Indonesia yang juga memiliki hak untuk dilindungi oleh negara, itu kan sudah ada di konstitusi, dalam undang-undang. Negara berkewajiban melindungi semua warga negaranya," tegas Hamka dalam konferensi pers di Lenteng Agung, Jumat (11/02/2011).
Menurut Hamka, di Indonesia tidak ada minoritas maupun mayoritas, semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk umat Ahmadiyah. Ia menekankan, semua orang berhak mempunyai keyakinan, urusan salah dan benar Tuhan yang mengatur.
"Kita harus bedakan antara orang dan keyakinannya. Orangnya sebagai warga negara. Saya hanya tidak mau melihat umat yang menjadi warga negara Indonesia dianiaya. Urusan keyakinan salah atau tidak itu pertanggungjawabannya dengan Tuhan," kata Hamka.
PDI-P, lanjut Hamka, memberikan usul pada DPR RI membentuk Pansus Kerukunan Umat Beragama, agar dapat mencari solusi menyeluruh menyangkut kerukunan hidup antarumat beragama di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.