Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi 'A' di Bawah Perlindungan LPSK

Kompas.com - 11/02/2011, 12:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang jemaah Ahmadiyah dari luar kawasan Cikeusik berinisial "A" menjadi saksi kunci dalam bentrokan antara warga Cikeusik, Pandeglang, Banten dan pengikut Ahmadiyah yang terjadi pada Minggu (6/2/2011).

Wakil Ketua Komnas Hak Asasi Manusia, Yoseph Adi Prasetyo mengatakan, "A" adalah pengambil gambar video kerusuhan yang berhasil lolos dari serangan. "Saksi di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang akan membantu penyelidikan Polisi, mengungkapkan apa yang terjadi," katanya dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (11/2/2011).

Yoseph atau yang akrab disebut Stanley itu juga meluruskan kabar yang mengatakan bahwa "A" adalah provokator dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "A adalah calon korban," tambahnya.

Hari ini, kesaksian "A" akan disampaikan kepada pewarta di Mabes Polri Jakarta. Menurut kuasa hukum "A" Choirul Anam, pihaknya telah menyerahkan kepada Polri rekaman gambar kerusuhan yang saat itu didokumentasikan oleh "A" sebagai bukti.

Choirul juga mengatakan bahwa "A" selama ini kerap mendokumentasikan kegiatan-kegiatan Ahmadiyah. Dia juga mengatakan, penyerangan terhadap pengikut Ahmadiyah Cikeusik bukan dipicu kedatangan 17 Ahmadiyah dari luar Cikeusik seperti yang disampaikan Kepolisian.

Penyerangan tersebut, katanya memang sudah direncanakan. "Harapannya adalah ketika datang ke Mabes Polri untuk merangkai kata-kata karena Polri merangkai kata seolah pemicunya adalah 17 orang tersebut. Di dalam video hasil rekaman 'A', ada eskalasi ketegangan di sana tapi polisi tidak ada," tukasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com