Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Ormas Anarki Dibubarkan?

Kompas.com - 10/02/2011, 15:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perintah tegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membubarkan ormas yang melakukan kekerasan atau tindakan anarki disambut baik oleh banyak pihak, menyusul sejumlah kekerasan dan penyerangan terhadap kelompok minoritas yang dilakukan oleh ormas-ormas yang mengatasnamakan agama tertentu.

Namun, perlu atau tidaknya pembubaran tersebut dikembalikan lagi pada pemerintah. Demikian pandangan yang dihimpun Kompas.com dari berbagai kalangan. Mayoritas tak mau menyebutkan langsung ormas-ormas mana yang perlu dibubarkan.

"Tergantung Pak Menag (Menteri Agama Suryadharma Ali. Kita tunggu dulu," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Begitu pula pendapat dari Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar yang paling semangat mendorong pembubaran jemaah Ahmadiyah. Menurut dia, tak gampang untuk membubarkan suatu ormas karena hak untuk berserikat dan berkumpul dijamin pula oleh konstitusi.

"Terserah pemerintah, bukan gampang membubarkan ormas," tambahnya.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menambahkan, pembubaran ormas-ormas tentu tidak akan mudah karena hak untuk berserikat dan berkumpul merupakan bagian dari hak asasi manusia. Yang terpenting, menurut Ifdhal, justru pola penegakan hukum yang harusnya makin didisiplinkan.

"Harus terlihat siapa yang bertanggung jawab pada setiap kasus-kasus ini dibawa ke pengadilan dan pengadilan memvonis mereka bersalah atau tidak. Ini yang tidak kita lihat pada apa yang terjadi belakangan ini," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Damai Sejahtera Denny Tewu mengatakan, pembubaran ormas yang meresahkan warga memang menjadi hak pemerintah. Namun, menurut dia, secara prinsip tidak perlu pembelaan secara radikal terhadap agama. "Agama kita tak perlu dibela. Itu urusan Tuhan," tandasnya.

Seperti diberitakan, Rabu (9/2/2011), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bila ada kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat resmi yang berulang kali melakukan dan bahkan menganjurkan tindakan kekerasan, maka aparat keamanan harus membubarkan organisasi tersebut, sesuai aturan hukum dan etika demokrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

    Nasional
    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

    Nasional
    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com