Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pendukung Baasyir Datangi Sidang

Kompas.com - 10/02/2011, 06:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pendukung Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

Ba'asyir akan didakwa sederet sangkaan seputar keterlibatannya dalam tindakan teror. "Akan datang ribuan orang dari Jabodetabek," kata Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba'asyir ketika dihubungi Kompas.com.

Achmad mengatakan, pendukung Ba'asyir dari berbagai wilayah di Jawa kemungkinan juga akan hadir. Namun, jumlahnya tak sebanyak yang direncanakan. Pasalnya, kata dia, pihak pengadilan terlambat menyampaikan jadwal sidang, yakni dua hari menjelang sidang.

"Hampir dari seluruh Jawa hubungi saya untuk pastikan waktu sidang. Karena panggilannya telat, dari daerah-daerah banyak yang batal. Saya juga beritahu ke mereka bahwa sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa tampung banyak orang," ucap dia.

Dikatakan Achmad, pihaknya sudah mengingatkan kepada para koordinator lapangan agar mewaspadai penyusup yang akan memprovokasi massa. Menurut dia, kondisi di PN Jaksel rawan penyusupan. "Kalau dulu sidangnya di Departemen Pertanian yang relatif bisa dikontrol. Sekarang harus berhati-hati," katanya.

Seperti diberitakan, kepolisian akan mengerahkan setidaknya 1.200 personil dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel. Mereka akan berjaga-jaga di dalam, luar pengadilan, serta akses menuju Jalan Ampera.

Pihak PN telah menyiapkan tiga televisi besar ukuran 50 inci di luar ruang sidang untuk pengunjung yang tak tertampung di dalam. Sejak semalam, petugas telah melakukan sterilisasi di seluruh gedung pengadilan.

Pada sidang yang akan digelar pukul 9.00, jaksa akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh Besar. Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme dengan acanam hukuman mati atau seumur hidup. Adapun serentetan pasal lain hukuman paling ringan 3 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com