JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pendukung Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).
Ba'asyir akan didakwa sederet sangkaan seputar keterlibatannya dalam tindakan teror. "Akan datang ribuan orang dari Jabodetabek," kata Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba'asyir ketika dihubungi Kompas.com.
Achmad mengatakan, pendukung Ba'asyir dari berbagai wilayah di Jawa kemungkinan juga akan hadir. Namun, jumlahnya tak sebanyak yang direncanakan. Pasalnya, kata dia, pihak pengadilan terlambat menyampaikan jadwal sidang, yakni dua hari menjelang sidang.
"Hampir dari seluruh Jawa hubungi saya untuk pastikan waktu sidang. Karena panggilannya telat, dari daerah-daerah banyak yang batal. Saya juga beritahu ke mereka bahwa sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa tampung banyak orang," ucap dia.
Dikatakan Achmad, pihaknya sudah mengingatkan kepada para koordinator lapangan agar mewaspadai penyusup yang akan memprovokasi massa. Menurut dia, kondisi di PN Jaksel rawan penyusupan. "Kalau dulu sidangnya di Departemen Pertanian yang relatif bisa dikontrol. Sekarang harus berhati-hati," katanya.
Seperti diberitakan, kepolisian akan mengerahkan setidaknya 1.200 personil dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel. Mereka akan berjaga-jaga di dalam, luar pengadilan, serta akses menuju Jalan Ampera.
Pihak PN telah menyiapkan tiga televisi besar ukuran 50 inci di luar ruang sidang untuk pengunjung yang tak tertampung di dalam. Sejak semalam, petugas telah melakukan sterilisasi di seluruh gedung pengadilan.
Pada sidang yang akan digelar pukul 9.00, jaksa akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh Besar. Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.
Jaksa menjeratnya dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme dengan acanam hukuman mati atau seumur hidup. Adapun serentetan pasal lain hukuman paling ringan 3 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.