Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Dakwaan untuk Baasyir Hari Ini

Kompas.com - 10/02/2011, 06:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

Jaksa penuntut umum akan mendakwa Ba'asyir pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ba'asyir setidaknya telah menjalani tiga kali proses hukum dengan berbagai macam sangkaan. Pada 1982, Ba'asyir dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo atas dakwaan melarang santrinya hormat bendera. Menurut dia, itu perbuatan syirik.

Pada 2002, Polri kembali menangkap Ba'asyir dengan sangkaan terlibat beberapa kasus pengeboman dan usaha pembunuhan Presiden Megawati Soekarno Putri.

Dia lalu divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti melanggar aturan keimigrasian dan melakukan makar.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menurunkan hukumannya menjadi 3 tahun penjara lantaran hanya terbukti melanggar keimigrasian. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Pada hari pembebasannya, 30 April 2004 , Ba'asyir kembali ditahan Polri dengan tuduhan terlibat bom Bali dan bom Hotel JW Marriott. Dia lalu divonis 2 tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat.

Kini, Ba'asyir akan kembali diadili dengan sederet dakwaan yang jauh lebih berat. Jaksa penuntut akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara. Jaksa penuntut menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Adapun serentetan pasal lain hukuman paling ringan, yakni 3 tahun penjara.

Meski demikian, tim pengacara Ba'asyir merasa yakin dapat membantah seluruh dakwaan nantinya.

"Nggak masalah itu. Kami sudah tahu bahwa mereka-mereka (tersangka lain) yang dikaitkan dengan ustaz relatif nggak ada hubungan (dengan Ba'asyir)," kata Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba'asyir, ketika dihubungi Kompas.com.

Mengenai ancaman hukuman mati, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu menanggapi dengan santai. "Ustaz sendiri sempat tertawa waktu saya bilang ancamannya mati. Urusan mati itu urusan Allah. Kita serahkan semua ke Allah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com