Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY: Bubarkan Ormas Perusuh

Kompas.com - 10/02/2011, 03:19 WIB

Kupang, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan aparat penegak hukum agar mencari jalan secara sah dan legal untuk membubarkan organisasi massa perusuh ataupun kerumunan massa pembuat kerusuhan. Sebab, demokrasi bukanlah hutan rimba, tetapi harus ada aturan mainnya.

”Jaga kerukunan antarumat beragama. Jika ada kelompok atau organisasi resmi yang selama ini terus melakukan aksi kekerasan yang tak hanya meresahkan masyarakat luas, tetapi nyata-nyata banyak menimbulkan korban, penegak hukum agar mencarikan jalan yang sah atau legal, jika perlu dilakukan pembubaran atau pelarangan,” kata Presiden pada peringatan Hari Pers Nasional Ke-65 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (9/2).

Penegasan Presiden itu mendapat aplaus dari sekitar 2.000 hadirin. Presiden mengaku prihatin terhadap kasus kekerasan atas nama agama, sebagaimana terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Temanggung, Jawa Tengah, dalam waktu satu minggu lalu. ”Kalau ini kita biarkan, Indonesia bisa setback, mengalami kemunduran ke era sebelumnya pada 1998-2003. Karena konflik waktu itu sering terjadi dan di mana-mana dengan banyak korban. Untuk memulihkannya butuh waktu bertahun-tahun,” katanya.

Kepala Negara menjelaskan, meski dalam era demokrasi kita menjunjung tinggi kebebasan berbicara dan berkumpul, kita tak boleh memberikan ruang untuk melakukan serangan, bahkan pembunuhan. Semua jelas pelanggaran hukum.

Presiden mengingatkan, ”Jika ada massa berkumpul dalam jumlah banyak, yang diketahui melakukan tindakan atau serangan kepada pihak lain, apa pun alasannya, semua itu perlu dibubarkan oleh aparat keamanan dan penegak hukum sesuai norma hukum dan demokrasi.”

Presiden menegaskan, demokrasi tidak berarti hukum rimba, tidak ada aturan main. Semua ada pranata.

Kalangan pers, menurut Presiden, perlu mendukung upaya memperkokoh kerukunan antarumat beragama di negeri ini. Kita harus mencegah aksi kekerasan dari kelompok atau organisasi mana pun yang merobek atau menghancurkan kerukunan antarumat.

”Saya telah perintahkan polisi dan komando teritorial untuk bertindak all out dan menangkap semua pihak yang terlibat. Polisi harus berani mengungkap siapa dalang di balik kasus ini dan memberikan sanksi hukum setimpal,” ujar Presiden.

Seusai acara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menambahkan, pernyataan Presiden itu tidak mengarah pada kelompok organisasi tertentu. Jika ada kelompok masyarakat atau organisasi apa pun yang melanggar UU, harus dibubarkan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menilai, pernyataan Presiden tidak untuk membubarkan organisasi tertentu, tetapi membubarkan kerumunan massa agitatif. Namun, ia mengakui, selama ini negara menunjukkan kelemahan sehingga menimbulkan kesan kalah terhadap kerumunan brutalitas ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com