JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Setara Institute for Democracy and Peace, Hendardi, mengatakan, ada pelanggaran serius terkait insiden kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011) lalu. tewasnya tiga orang warga Ahmadiyah tak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang luar biasa.
"Maka itu, hal ini menuntut penyelidikan serius, Komnas HAM harus melakukan penyelidikan projustisia. Harus ada yang diusut dan dimintai pertanggungjawaban," kata Hendardi di The Wahid Institute, Jakarta, Selasa (8/2/2011).
Dikatakan Hendardi, guna memudahkan penyelidikan, Setara berpendapat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk membebastugaskan para pejabat di lingkungan Polda Banten, Polres Pandeglang, dan Polsek Cikeusik. Hal ini dinilainya akan memudahkan Komnas HAM melakukan penyelidikan.
Seperti diwartakan, Komnas HAM secara resmi membentuk tim investigasi yang akan menyelidiki insiden penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten. Tim yang terbentuk pada hari ini dipimpin oleh empat komisioner Komnas HAM. Tim ini akan menghasilkan rekomendasi yang merujuk pada siapa pihak yang paling bersalah dalam insiden tersebut.
"Rekomendasi ini bisa diserahkan ke aparat penegak hukum," ujar Komisioner Komnas HAM Bidang Eksternal, Nurcholis, kepada Kompas.com.
Nurcholis menjelaskan, tim ini memiliki dua tugas utama, yaitu merunut insiden yang menewaskan tiga warga Ahmadiyah dan menjelaskan mengapa hal tersebut dapat terjadi. Tim ini juga akan terjun langsung ke lapangan guna mencari informasi dan bukti-bukti.
"Tim investigasi ini akan segera bekerja. Hal ini bisa dimulai dengan menemui para korban," kata Nurcholis.
Saat ini, Komnas HAM masih mencari beberapa anggota tim investigasi. Anggota tim bisa berasal dari kalangan akademisi, advokat, mantan polisi atau jaksa yang dipercaya independensinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.