Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Dalang Rusuh Temanggung!

Kompas.com - 08/02/2011, 18:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian didorong mengungkap dalang dibalik aksi perusakan tiga gereja di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2011). Dalang tersebut juga harus dituntut dan dijatuhi sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu disampaikan Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia  Romo Antonius Benny Susetyo Pr di The Wahid Institute, Jakarta, hari ini.

Tindakan perusakan itu dinilai berpotensi mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama di Temanggung.

"Dari data yang kami himpun, ini massa dari luar Temanggung. Temanggung selama ini aman dan harmonis. Hubungan gereja dengan masyarakat selama ini baik dan tak pernah ada konflik," kata Romo Benny.

Pada kesempatan tersebut, Romo Benny mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan bahwa sejumlah gereja di Temanggung dibakar.

"Gereja Katolik tidak dibakar, tapi dirusak pagarnya. Pastornya juga tidak dipukuli. Suster dan pastor aman, tidak terluka sama sekali. Ini perlu diklarifikasi karena di Indonesia Timur, beritanya seperti itu. Dikhawatirkan di sana akan memanas," kata Romo Benny.

Ia berharap, insiden ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Jika tidak, tak menutup kemungkinan kejadian serupa bisa terjadi kembali di masa mendatang dan merusak keharmonisan kehidupan umat beragama. Romo Benny mengaku khawatir peristiwa Situbondo pada 1996 terulang. Saat ini, banyak gereja dirusak.

Seperti diwartakan, tiga gereja di Temanggung dirusak karena menjadi sasaran amuk massa menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan, di Pengadilan Negeri Temanggung.

Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung menjadi sasaran amuk massa. Selain itu, perusakan juga terjadi di Gereja Pantekosta Temanggung serta Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus juga sempat dirusak massa. Bagian depan gereja rusak dilempari batu.

Kerusuhan ini terjadi sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 5 tahun untuk terdakwa Antonius. Tak lama setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar ruang sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela, dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan.

Kasus yang menjerat Antonius ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu, ia menggunakan KTP dengan domisili Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/ Kecamatan Kranggan, Temanggung. Sedianya, ia hanya semalam di tempat itu untuk melanjutkan pergi ke Magelang. Namun, waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

    Nasional
    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

    Nasional
    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

    Nasional
    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

    Nasional
    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com